Hak-Hak Keuangan Anggota DPRD Tapsel Eddi Sullam Dihentikan

1 month ago 13
Sumut

6 Agustus 20256 Agustus 2025

Hak-Hak Keuangan Anggota DPRD Tapsel Eddi Sullam Dihentikan Eddi Sullam Siregar (tengah) anggota DPRD Tapsel yang dihukum pidana penjara 2 tahun. (waspada.id/Ist)

Ukuran Font

Kecil Besar

14px

TAPSEL (Waspada.id): Pasca putusan Mahkamah Agung (MA) nomor 1266 K/Pid/2025 yang menolak permohonan kasasi Eddi Sullam Siregar, maka seluruh hak-hak keuangannya sebagai anggota DPRD Tapanuli Selatan dihentikan.

“Karena putusan MA tersebut tertanggal 2 Juli, maka terhitung sejak bulan Agustus tahun 2025 seluruh hak-hak keuangannya sebagai anggota dewan dihentikan,” kata Sekretaris DPRD Tapsel, Darwin Dalimunthe, Rabu (6/8/2025).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

Dijelaskan, putusan MA secara otomatis dapat dinyatakan telah berkekuatan hukum tetap (inkrah). Artinya, vonis hukuman 2 tahun penjara Pengadilan Negeri Padangsidimpuan dan diperkuat putusan banding Pengadilan Tinggi Medan itu sudah inkrah.

Mengenai status keanggotaan Eddi Sullam Siregar di DPRD, Darwin menyebut hingga saat ini yang bersangkutan masih tercatat sebagai anggot DPRD Tapsel. Hanya saja hak-hak keuangannya dihentikan.

Kemudian berdasarkan Undang Undang nomor 23 tahun 2014, khususnya Pasal 193 ayat 2, anggota DPRD Tapsel Eddi Sullam Siregar telah memenuhi syarat untuk diberhentikan dan dilakukan Pergantian Antar Waktu (PAW).

Sekretaris DPRD Tapsel, Darwin Dalimunthe. (waspada.id/Ist)

“Tetapi PAW itu baru bisa dilakukan apabila Partai NasDem sebagai partainya oknum yang bersangkutan mengajukan permohonan PAW. Sejauh ini permohonan tersebut belum ada kita terima,” jelas Sekwan Tapsel, Darwin Dalimunthe.

Mengenai siapa kemungkinan pengganti Eddi Sullam Siregar jika NasDem mengajukan PAW, Darwin menyebut penggantinya adalah calon anggota legislatif (Caleg) NasDem dari daerah pemilihan (Dapil) Tapsel 5.

Apabila tidak ada Caleg NasDem dari Dapil 5 yang berkenan untuk menggantikannya, maka dapat diambil dari Caleg NasDem di Dapil terdekat. “Tinggal melihat sikap partainya saja, mengajukan PAW atau tidak,” terangnya.

KOORDINASI

Sekretaris DPD Partai NasDem Tapsel Ledy Namarina Siregar mengatakan pihaknya telah menerima salinan putusan MA nomor 1266 K/Pid/2025 tersebut. Saat ini sedang dikoordinasikan ke pimpinan wilayah (DPW) dan pusat (DPP).

“Sebagai partai po;itik yang menjunjung tinggi supremasi hukum, kami segera mengambil langkah tegas sesuai AD/ART partai. Saat ini kami sedang berkoordinasi ke tingkat provinsi dan pusat,” kata Ledy.

Ditegaskan, NasDem tidak menoleransi kader yang terhukum kasus pidana. Apalagi yang berdampak langsung terhadap citra dan kepercayaan publik terhadap partai.

“NasDem konsisten terhadap nilai-nilai penegakan hukum. Apalagi yang menyangkut tindak pidana yang telah melalui proses hukum hingga tingkat kasasi. Tidak ada kompromi,” tegas Ledy.

Sebelumnya, Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi Eddy Sullam Siregar, anggota DPRD Tapsel yang divonis pidana penjara 2 tahun oleh Pengadilan Negeri Padangsidimpuan dan dikuatkan Pengadilan Tinggi Medan dalam putusan tingkat banding.

Eddi Sullam Siregar dihukum karena perkara pengeroyokan dan penggerakan massa anarkis di proyek PLTA Batang Toru, lokasi kerja PT SAE pada Februari 2024 lalu. Putusan itu telah inkrah setelah Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukannya. (id45)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |