Gubernur Aceh Raih Penghargaan Pesantren Award 2025 dari Kemenag

12 hours ago 4
Nusantara

21 Oktober 202521 Oktober 2025

Gubernur Aceh Raih Penghargaan Pesantren Award 2025 dari Kemenag Malam Anugerah Pesantren Award 2025 di Jakarta, Senin (20/10/2025).

Ukuran Font

Kecil Besar

14px

JAKARTA (Waspada): Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam menetapkan Gubernur Aceh sebagai salah satu penerima Pesantren Award Tahun 2025. Penghargaan bergengsi ini diberikan sebagai bentuk apresiasi terhadap kepala daerah, pesantren, dan santri yang berperan aktif dalam memperkuat serta mentransformasi dunia pesantren di Indonesia.

Selain Aceh, penghargaan kategori Gubernur juga diterima oleh Gubernur Jawa Timur dan Gubernur Sumatera Selatan. Penilaian dilakukan melalui tahapan presentasi dan wawancara yang berlangsung di Jakarta.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag, Amien Suyitno menyampaikan bahwa penghargaan ini menjadi simbol apresiasi negara atas dukungan kepala daerah dalam pengembangan ekosistem pesantren.

“Kepala daerah memiliki peran besar dalam memperkuat pendidikan keagamaan. Pemerintah daerah yang memberi ruang bagi tumbuhnya pesantren sejatinya ikut memperkuat fondasi moral bangsa,” ujarnya di Jakarta.

Penetapan penerima Pesantren Award 2025 menjadi bagian dari rangkaian peringatan Hari Santri Nasional Tahun 2025. Program ini merupakan bentuk komitmen Kementerian Agama untuk mengapresiasi kiprah pesantren, tokoh daerah, dan santri yang berperan aktif dalam pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat.

Melalui penghargaan ini, Ditjen Pendis mendorong sinergi antara pemerintah daerah, pesantren, dan masyarakat untuk memperkuat ekosistem pendidikan Islam yang unggul, moderat, dan adaptif terhadap tantangan zaman.

“Kami ingin terus mendorong kolaborasi antara pemerintah daerah dan pesantren, termasuk di Aceh, agar pesantren menjadi motor penggerak kemajuan umat dan daerah,” tambah Suyitno.

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |