Pelaku THA beserta barang bukti kini ditahan di Mapolres Simalungun. Waspada.id/Ist
Ukuran Font
Kecil Besar
14px
SIMALUNGUN (Waspada.id): Satuan Narkoba Polres Simalungun mengamankan seorang pengedar sabu, THA, 41, di satu gubuk di Desa Mariah Jambi, Kecamatan Jawa Maraja Bah Jambi, pada Sabtu (1/11/2025). Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat terkait transaksi narkoba di wilayah tersebut.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN
“Berdasarkan informasi yang kami terima dari masyarakat pada Sabtu, 1 November 2025, sekitar pukul 12.00 WIB, bahwa di Desa Mariah Jambi Kecamatan Jawa Maraja Bah Jambi sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu,” ujar Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Henry Salamat Sirait, Selasa (4/11/2025).
AKP Henry Salamat menambahkan, personelnya langsung bergerak melakukan penyelidikan setelah menerima informasi tersebut. Tersangka diamankan di satu gubuk di Raya Timuran, Desa Mariah Jambi.
Saat penggeledahan, petugas menemukan 13 plastik klip kecil berisi sabu seberat 2,69 gram, dua plastik klip besar kosong, sebuah sendok plastik, korek api, uang tunai Rp100.000, dan sebuah tas hitam. “Saat dilakukan interogasi, pelaku mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya,” kata AKP Henry Salamat.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku mendapatkan sabu dari RL, warga Perumnas Batu 6. Polisi kini tengah memburu RL untuk pengembangan kasus lebih lanjut.
Pelaku THA kini ditahan di Mapolres Simalungun. AKP Henry Salamat menegaskan komitmennya untuk terus memberantas narkoba di wilayah hukum Polres Simalungun. “Kami berkomitmen untuk terus memburu bandar dan pengedar narkoba sampai ke lubang semut,” tegasnya.
Ia juga mengajak masyarakat untuk terus berpartisipasi aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkotika demi masa depan generasi muda. [***]
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.






















































