Formasi Paskibra Kecamatan Penanggalan 17 8 45

2 months ago 22
Aceh

16 Agustus 202516 Agustus 2025

Formasi Paskibra Kecamatan Penanggalan 17 8 45 PARA Paskibra foto bersama dengan Muspika dan sejumlah Kepala Desa dalam Kecamatan Penanggalan. (Waspada.id/Ist)

Ukuran Font

Kecil Besar

14px

SUBULUSSALAM (Waspada.id): Pasukan Pengibar Bendera (Paskibra) Kecamatan Penanggalan, Subulussalam saat upacara Detik-Detik Proklamasi di Lapangan Bola Dasan Raja, Lae Kombih, Minggu (17/8) besok mengambil formasi 17 8 45 atau total 71 personel.

Pj. Camat Penanggalan, Cari Dengan Bancin, SE didampingi Kepala Mukim Penanggalan, Haris Muda Bancin pastikan itu kepada Waspada.id di sela-sela latihan persiapan, gladi Paskibra Penanggalan di area Lapangan Bola Dasan Raja, Sabtu (18/7).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

“Siang tadi di aula Setcam dikukuhkan Paskibra dengan total pasukan 71 personel, Formasi 17 8 45,” jelas Cari.

Dikatakan, 71 personel itu siswa SMK, SMA dan MAN Kecamatan Penanggalan ditambah siswa SLTA luar yang berdomisili di kecamatan ini.

Menurut Cari, sejumlah kegiatan menyemarakkan HUT ke-80 RI di kecamatan ini digelar, bahkan karnaval dilepas Wali Kota, Haji Rasyid Bancin dari Pendopo Wali Kota dengan titik finish di MAN 1 Subulussalam atau SDN 1 Penanggalan, Sabtu (16/8) pagi.

“Selain berbagai lomba keramaian antarsiswa usai besok, juga telah digelar lomba tari dan lagu Pakpak dan lomba masak makanan khas Pakpak ‘Pllng’ melibatkan utusan 13 desa di Kecamatan Penanggalan usai upacara besok,” jelas Cari.

Pihaknya mengapresiasi jajaran pelatih Paskibra, Muspika dan semua pihak yang pro aktif ikut menyemarakkan HUT ke-80 RI di daerah ini.

Ditambahkan, Minggu (17/8) malam digelar resepsi di tempat yang sama dirangkai pemberian hadiah kepada para juara lomba, setelah, Minggu sore digelar upacara penurunan bendera. (id90)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |