DPP ABMA Minta Polda Aceh Serius Usut Perambah Hutan Lindung Di Peudada, Bireuen

3 hours ago 1
Aceh

20 Oktober 202520 Oktober 2025

DPP ABMA Minta Polda Aceh Serius Usut Perambah Hutan Lindung Di Peudada, Bireuen Ilustrasi. Waspada.id/Ist

Ukuran Font

Kecil Besar

14px

BIREUEN (Waspada.id): Dewan Pimpinan Pusat Aliansi Bumi Aceh Mulia (DPP ABMA) meminta Polda Aceh agar segera mengambil langkah tegas dan serius dalam mengusut kasus dugaan aktivitas perambahan hutan lindung di Kecamatan Peudada, Kabupaten Bireuen, Senin (20/10).

Hal itu diungkapkan Ketua ABMA Azhari melalui Khairul Mutawali, Ketua Bidang Lingkungan Hidup DPP ABMA, melalui press realesenya kepada media waspada.id.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

Khairul mengatakan bahwa laporan dan keluhan masyarakat terkait aktivitas penebangan liar dan perambahan hutan di kawasan tersebut sudah lama terdengar. Namun sampai hari ini belum juga terlihat tanda adanya langkah serius dari penegakan hukum untuk menindak lanjutinya.

“Kami mendesak Polda Aceh segera turun ke lapangan dan menindak siapa pun yang terlibat, baik individu maupun kelompok, yang merusak kawasan hutan lindung di Peudada. Negara tidak boleh kalah oleh para perambah,” tegasnya.

Khairul menyebutkan kondisi hutan di wilayah Kec. Peudada memiliki fungsi ekologis yang sangat penting sebagai daerah tangkapan air dan penyangga kehidupan masyarakat sekitar. Jika perambahan terus dibiarkan, dampaknya akan sangat fatal, karena dampak buruknya bisa menimbulkan bencana mulai dari ancaman banjir, longsor, hingga hilangnya sumber air bagi warga.

“Kerusakan hutan bukan hanya soal lingkungan, tapi juga soal keberlanjutan hidup manusia. Bila hutan rusak, maka rakyat akan menanggung akibatnya. Karena itu, kami minta aparat penegak hukum jangan tutup mata,” pintanya.

Khairul juga mengingatkan bahwa perlindungan hutan adalah bagian dari amanat undang-undang, dan aparat kepolisian memiliki tanggung jawab moral serta hukum untuk menegakkannya.

“Jangan tunggu bencana datang baru sibuk bicara. Penegakan hukum harus dimulai dari sekarang, agar tidak ada lagi pihak yang merasa kebal hukum,” paparnya.

“Kami berharap langkah cepat Polda Aceh menjadi sinyal bahwa negara hadir melindungi hutan, bukan melindungi pelaku perusakan,” pintanya. (id72)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |