Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyampaikan bakal merevisi Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM terkait implementasi Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT). Hal ini dilakukan guna memastikan penyaluran gas murah bagi industri berjalan lebih optimal.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Laode Sulaeman mengatakan pembahasan revisi Kepmen HGBT dilakukan bersamaan dengan rapat koordinasi yang melibatkan PT PGN, SKK Migas, Kementerian Perindustrian, serta pelaku industri pengguna HGBT.
Ia menjelaskan, pemerintah ingin memastikan tidak ada lagi perbedaan data antara ketersediaan pasokan gas dan kebutuhan industri yang selama ini memicu klaim kekurangan pasokan.
"Jadi, intinya suplai dari sisi hulu sama kebutuhan di sisi industri itu kita matching-kan agar tidak ada lagi perbedaan yang kemudian di kemudian hari diklaim sebagai kekurangan pasokan," ujar Laode di Kementerian ESDM, Jumat (26/6/2026).
Laode menegaskan, evaluasi melalui revisi Kepmen HGBT bukan disebabkan oleh terbatasnya pasokan gas nasional. Namun, revisi dilakukan untuk memperbaiki tata kelola penyaluran gas murah agar distribusinya lebih akurat.
"Kemarin sudah diberikan arahan sama Pak Menteri agar kita bicarakan dengan PGN-nya, bagian-bagian mana yang bisa kita adjust, seperti itu. Di hulunya juga seperti apa, sehingga nanti ada potensi untuk kita bisa atur lebih rendah dari sebelumnya," kata dia.
Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menjelaskan bahwa kenaikan harga gas yang dikeluhkan sejumlah pelaku industri tidak terjadi karena kekurangan pasokan gas nasional.
Menurut dia, kenaikan hanya terjadi pada industri yang menggunakan skema harga non Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT). Sebagaimana diketahui, terdapat dua jenis harga gas yang diberlakukan untuk industri, yakni tarif kebijakan gas murah (HGBT) dan non HGBT.
"Kalau gas secara keseluruhan stok kita tidak ada masalah. Yang ada itu adalah ada kenaikan harga gas di beberapa industri non-HGBT. Kan ada dua, ada HGBT yang memang HGBT itu sebenarnya disubsidi oleh negara. Kalau non-HGBT itu yang harga umum," kata Bahil usai acara Energy Forum CNBC Indonesia, Jakarta, Kamis (25/6/2026).
Bahlil menjelaskan, kenaikan harga tersebut dipicu oleh menurunnya produksi sejumlah sumur gas, terutama di wilayah Jawa Barat. Sehingga kebutuhan gas harus dipenuhi menggunakan pasokan gas alam cair (LNG) dari wilayah lain di Indonesia.
"Yang namanya LNG itu kan bawa dari Papua, Sulawesi, Kalimantan dan itu ada penambahan cost," kata Bahlil.
Oleh sebab itu, pemerintah tengah mencari solusi agar beban kenaikan harga tidak terlalu membebani dunia usaha. Bahlil mengatakan dirinya telah menggelar pertemuan dengan asosiasi industri dan serikat pekerja, serta kini sedang melakukan pembahasan teknis bersama PT Pertamina.
(pgr/pgr)
Addsource on Google

6 hours ago
1

















































