Endar Sutan di Pusaran Korupsi Medan

2 hours ago 1
Editorial

19 Januari 202619 Januari 2026

Endar Sutan di Pusaran Korupsi Medan

Ukuran Font

Kecil Besar

14px

Temuan BPK RI pada proyek Lapangan Merdeka dan Gedung Kolaborasi UMKM Square USU menyingkap dugaan korupsi yang menyeret nama Endar Sutan Lubis.

ADA saat ketika tata kelola keuangan publik bersalin wajah: dari amanat pelayanan menjadi arena dagang, dari infrastruktur kota menjadi instrumen kepentingan. Kasus revitalisasi Lapangan Merdeka dan pembangunan Gedung Kolaborasi UMKM Square USU, contohnya. Dua proyek di era Wali Kota Bobby Nasution itu memantulkan pergeseran telanjang—bukan semata lewat angka-angka di buku laporan Badan Pemeriksa Keuangan, melainkan melalui pola penyimpangan berulang dan sistemik: keterlambatan proyek, adendum yang dipanjangkan tanpa malu, mark-up material, hingga praktik administratif yang berujung pada kerugian negara.

Temuan BPK RI Perwakilan Sumatera Utara tidak bisa disapu ke bawah karpet birokrasi. Denda keterlambatan lebih dari Rp2 miliar pada proyek Lapangan Merdeka tahap pertama oleh PT Lince Romauli Raya; indikasi pembuangan tanah galian fiktif senilai sekitar Rp254 juta oleh PT Cimendang Sakti Kontrakindo pada tahap kedua; serta dugaan kerugian negara lebih dari Rp1 miliar dalam proyek Gedung Kolaborasi UMKM—semuanya bukan cuma perkara cacat administrasi, melainkan jejak yang mengarah pada pertanyaan moral dan hukum: siapa bertanggung jawab, dan mengapa dibiarkan?

Orasi pembangunan yang gemerincing kerap menutupi proses yang rapuh. Tujuh kali adendum, kontrak multi-years yang dipelintir elastis, serta durasi pengerjaan hingga 450 hari kalender bukanlah prestasi teknis, melainkan arsitektur kegagalan tata kelola. Klaim penggunaan lift dan eskalator bekas—alih-alih perangkat baru—menjadi markah paling loncos dari degradasi etika proyek publik. Bukankah ruang publik semestinya menjadi standar integritas, bukan ruang kompromi antara anggaran dan keserakahan? Ketika proyek kota diperlakukan seperti inventaris tawar-menawar, warga tak lagi menjadi penerima manfaat, melainkan penonton dari pembubaran tanggung jawab berjemaah.

Di tengah belantara temuan itu, satu nama terus mengemuka: Endar Sutan Lubis, mantan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Penataan Ruang Kota Medan. Bagi Azmi Hadly, aktivis antikorupsi dari KAMAK, dan kelompok pengawas publik, Endar disebut “kunci” pembuka tabir praktik kotor di balik dua proyek prestisius tersebut. Desakan agar kejaksaan memanggil dan memeriksanya—bersama konsultan dan kontraktor—bukanlah teriakan emosional, melainkan tuntutan prosedural: periksa simpul pengambilan keputusan, telusuri logika adendum berulang, dan uji kewajaran setiap klausul kontrak. Tanpa itu, transparansi hanya slogan.

Namun penegakan hukum tidak otomatis berbanding lurus dengan kebenaran publik. Aparat penegak hukum harus mengonversi temuan BPK menjadi proses klarifikasi yang terbuka dan dapat diawasi: memanggil saksi, membuka dokumen tender, menyusun audit forensik kontrak, serta memastikan publik dapat memantau pemulihan kerugian negara. Jika langkah ini ragu-ragu atau setengah hati, kecurigaan publik akan berubah menjadi amarah struktural. Jika berhenti pada pemberitaan, pengawasan institusional tak lebih dari dramatikal.

Kritik ini adalah tuntutan institusional. Negara yang sungguh-sungguh menegakkan “pelayanan” harus memulai dari tindak lanjut tegas atas temuan BPK—bukan mengarsipkannya sebagai laporan tahunan. Kejaksaan harus bertindak layaknya auditor publik kedua: cepat, transparan, dan tanpa pilih kasih. DPR dan pemerintah daerah wajib menjadikan kasus ini sebagai momentum reformasi pengadaan—membatasi adendum, memperketat standar kualitas, dan memastikan ruang publik tak berubah menjadi ladang transfer keuntungan di ruang gelap.

Pada titik ini, memeriksa figur “kunci” bukan lagi pilihan, melainkan kewajiban negara. Bukan untuk mencari kambing hitam, tetapi untuk membongkar mekanisme kuasa yang menjadikan ruang publik sebagai komoditas. Publik tak lagi menuntut analogi—ia menagih tindakan. Selama penegak hukum terus menunda, akuntabilitas hanyalah cakap kosong, berdengung di atas Lapangan Merdeka yang retak, di sebuah kota yang dipaksa menunggu keadilan, sambil menanti apakah Endar Sutan berani membuka kotak pandora—atau hukum itu sendiri memilih berpaling dan pengecut.

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |