Enam Bulan Gelapkan Sepeda motor, Gundul Nginap Di Polsek Limapuluh

5 hours ago 3
Sumut

28 April 202528 April 2025

Gundul yang buron selama enam bulan ditangkap Unit Reskrim Polsek Limapuluh dari Kisaran. (Waspada/ist) Gundul yang buron selama enam bulan ditangkap Unit Reskrim Polsek Limapuluh dari Kisaran. (Waspada/ist)

BATUBARA (Waspada) : MY alias Gundul, 22, warga Dusun I Desa Kwala Gunung Kec. Datuk Limapuluh Kab. Batubara, berhasil ditangkap Unit Reskrim Polsek Limapuluh setelah enam bulan buron gelapkan sepeda motor.

Kapolres Batubara melalui Kasi Humas Iptu Ahmad Fahmi kepada wartawan, Senin (28/4) menjelaskan, Selasa 29 Oktober 2024, sekira pukul 15.00, Gundul mendatangi korban Putra Ardiansyah,31,warga Dusun VIII Desa Gambus Laut Kec. Limapuluh Pesisir Kab .Batubara, saat itu korban sedang berada di dalam kamar tidur.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Enam Bulan Gelapkan Sepeda motor, Gundul Nginap Di Polsek Limapuluh

IKLAN

Pelaku meminjam kereta Putra kepada saksi  Eni Eriani , “lalu saksi bertanya mau kemana? ,” terlapor menjawab ketempat abangku sebentar, setelah bererepa jam kemudian saksi Eni Riani bertanya kapada Putra, “Kok ga pulang kereta kita,”  pelopor menjawab kepada saksi, “pulangnya itu, biasanya dia minjam kereta kita,” ujar Putra.

Setelah kejadian tersebut  Eni Riani berangkat mengecek kereta itu di tempat abangnya pelaku tetapi tidak ada orang , keadaan rumah dalam terkunci. Merasa sudah tidak jelas, korban melaporkan kehilangannya ke Polsek Limapuluh.

Setelah Kejadian tersebut Tim Unit Opsnal Polsek Limapuluh yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Doddy P Manalu  melakukan penyelidikan.

Beberapa hari yang lalu pelaku diketahui sedang berada di wilayah hukum Kisaran, selanjutnya Tim Opsnal langsung berangkat ke TKP dan sampai di TKP personel langsung melakukan penangkapan terhadap Gundul.

Kepada petugas Gundul mengakui  telah menggelapkan sepeda motor milik Putra Ardiansyah, saat ini pelaku di bawa ke Mapolsek Limapuluh guna proses lebih lanjut. (a17)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |