Empat WBP Lapas Medan Dituduh Kendalikan Narkoba, Penasihat Hukum Pastikan Hoaks

2 months ago 18
Medan

12 Agustus 202512 Agustus 2025

Empat WBP Lapas Medan Dituduh Kendalikan Narkoba, Penasihat Hukum Pastikan Hoaks Sejumlah massa saat berunjukrasa di depan Lapas Medan terkait dugaan WBP pengendali narkoba, Selasa (12/8). Waspada.id/ist

Ukuran Font

Kecil Besar

14px

MEDAN (Waspada.id): Penasihat hukum empat Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Medan/Lapas Tanjunggusta, Andreas Bresman Sinambela, membantah keras tudingan sejumlah massa aksi yang menuduh kliennya mengendalikan peredaran narkoba dari balik penjara.

Empat WBP tersebut masing-masing berinisial F, H, I, dan T. Mereka dituding bukan hanya mengendalikan narkotika, tetapi juga mendapat fasilitas yang dianggap tak wajar di dalam lapas. Tudingan ini disuarakan tiga aliansi saat menggelar aksi unjukrasa di depan Lapas Tanjunggusta, Selasa (12/8).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

Aksi tersebut berlangsung panas. Massa mendobrak pintu pagar masuk lapas, menggoyang pagar, hingga membakar ban di depan gerbang, menimbulkan asap tebal yang mengganggu. Mereka mengaku memiliki data investigasi terkait dugaan aktivitas para narapidana tersebut.

Andreas menegaskan, tudingan itu tidak memiliki dasar dan mengganggu kenyamanan kliennya yang saat ini sedang menjalani masa hukuman.

“Bisa kita pastikan itu hoaks. Klien kami menjalani hukumannya masing-masing dan tidak mengendalikan narkotika di dalam lapas,” kata Andreas kepada wartawam usai aksi unjukrasa tersebut.

Menurut Andreas, sebelum aksi unjukrasa digelar, pihaknya sudah lebih dulu menerima surat dari kelompok tersebut yang berisi tuduhan terhadap kliennya. Menyikapi hal itu, ia langsung melayangkan somasi yang juga ditembuskan ke pihak lapas.

“Dalam somasi, kami sampaikan bila memang ada bukti, silakan laporkan kepada pihak yang berwenang. Kami menunggu itikad baik mereka untuk mengklarifikasi. Kalau tidak ada bukti, kami minta mereka mengajukan permohonan maaf dalam waktu 3×24 jam,” jelasnya.

Ia menilai tuduhan tersebut dapat mencoreng nama baik para WBP dan keluarga mereka. Andreas menyatakan, pihaknya bersama klien akan mempertimbangkan langkah hukum lanjutan jika permintaan maaf tidak dipenuhi.

“Kami akan berdiskusi dengan klien untuk memutuskan apakah akan menempuh upaya hukum perdata maupun pidana terhadap dugaan fitnah yang dilakukan tiga aliansi ini,” kata Andreas.

Ia berharap permasalahan ini tidak berlarut-larut dan dapat diselesaikan secara jelas. “Kami ingin masalah ini clear, supaya tidak ada lagi tuduhan-tuduhan yang mengganggu proses pembinaan warga binaan,” pungkasnya.(id19)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |