Empat Anggota DPRD Medan Dipanggil Kejatisu, David Roni Ganda Sinaga: Hanya Diminta Keterangan

2 months ago 16
Medan

20 Agustus 202520 Agustus 2025

 Hanya Diminta Keterangan Anggota DPRD Kota Medan Fraksi PDI Perjuangan, David Roni Ganda Sinaga. Waspada.id/ist

Ukuran Font

Kecil Besar

14px

MEDAN (Waspada.id): Anggota DPRD Kota Medan Fraksi PDI Perjuangan, David Roni Ganda Sinaga, mengakui mendapat surat pemanggilan dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) untuk permintaan keterangan pada Kamis (31/8/2025), terkait dugaan pemerasan yang dilakukan Ketua Komisi III DPRD Kota Medan terhadap beberapa pengusaha mikro di Kota Medan.

“Itu surat pemanggilan untuk dimintai keterangan terkait dugaan pemerasan Ketua Komisi III,” ujar David Roni Ganda Sinaga (foto) kepada Waspada.id, Rabu (20/8).

Dikatakannya, surat pemanggilan tersebut disampaikan melalui Sekretariat DPRD Medan dan meminta keempat nama yang ada di dalam surat yakni Ketua Komisi III, Salomo Tabah Ronal Pardede, Sekretaris Komisi III David Roni Ganda Sinaga dan anggota Komisi III Godfried Effendi Lubis, serta Eko Afrianta Sitepu.

“Sekwan juga dipanggil untuk dimintai keterangan,” kata David.

Senada dikatakan Godfried Lubis, yang menegaskan bahwa surat pemanggilan itu hanya untuk dimintai keterangan terkait dugaan pemerasan yang dilaporkan oleh beberapa pengusaha.

“Cuma diminta keterangan saja. Dan bukan saksi ya. Jadi hanya diminta keterangan karena saya sama-sama anggota Komisi 3. Karena dalam dugaan pemerasan itu kan yang dilaporkan adalah Ketua Komisi 3,” jelasnya.

Ketua BK DPRD Kota Medan, Lailatul Badri yang dihubungi menyebut kasus itu diserahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum (APH).

“Kita serahkan sepenuhnya ke APH. Kan belum dipanggil. Jadi belum tahu hasilnya. Apa pun hasilnya nanti kita kabari dan selanjutnya baru kita bertindak untuk sanksi yang diberikan. Kita tunggu hasil. Kita tidak bisa memvonis,” kata Lailatul Badri singkat.

Diketahui, pemamggilan berdasarkan surat Kejatisu Surat degan nomor B-1084/L.2.5/Fd.2/08/2025 ditujukan kepada Ketua DPRD Kota Medan tertanggal 14 Agustus 2025.

Dalam surat itu permintaan keterangan empat anggota DPRD Medan dari Komisi III atas dugaan kasus pemerasan yang dilakukan Ketua Komisi III DPRD Medan terhadap beberapa pengusaha mikro di Kota Medan, dengan alasan untuk kelengkapan perizinan berusaha dan pajak, berdasarkan surat perintah penyelidikan Kepala Kejatisu Nomor Print-35/L.2/Fd.2/07/2025 tanggal 09 Juli 2025. Surat pemanggilan itu ditandatangani Asisten Tindak Pidana Khusus, Mochamad Jeffry, SH, MHum. (id16)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |