Dugaan Korupsi Solar Industri Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan Mencuat

6 hours ago 3
Medan

Dugaan Korupsi Solar Industri Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan Mencuat Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan diterpa dugaan korupsi pengadaan BBM solar industri tahun 2023 dan 2024.Waspada.id/Ist

Ukuran Font

Kecil Besar

14px

MEDAN (Waspada.id): Dugaan korupsi pengadaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar tahun 2023 dan 2024 di Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan kembali mencuat.

Pada tahun 2023, pengadaan BBM solar di dinas tersebut mencapai Rp16 miliar. Kemudian, tahun 2024 naik menjadi Rp18 miliar.

Dari informasi yang beredar, Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan diduga bermain soal pengadaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar. Solar tersebut diduga dikorupsi secara berjamaah oleh oknum-oknum.

Modus dugaan korupsi ini dikerjakan secara rapi, namun dampaknya menimbulkan kerugian besar terhadap Pemerintah Kota Medan.

Informasi yang beredar, Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan setiap tahunnya menganggarkan BBM Solar untuk kebutuhan operasional. Mulai dari menggerakkan mesin hingga kendaraan dinas pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tersebut.

Diduga, oknum yang terlibat dalam dugaan korupsi ini memakai nama Bobby Nasution, sewaktu menjabat sebagai Wali Kota Medan.

Oknum tersebut mengaku memiliki kedekatan dengan Gubernur Sumut Bobby Nasution. Karena kedekatan tersebut, oknum ini bisa memasukan BBM pada dinas tersebut.

Pengadaan yang seharusnya ditenderkan, dibuat menjadi pengadaan yang dikecualikan.

Karena dasar tersebut, PT P yang beralamat di Kecamatan Medan Marelan mendapatkan proyek ini dan memasukkan BBM solar ke Dinas Lingkungan Hidup.

Selama dua tahun berturut-turut, PT P ini mendapatkan kuasa dari oknum yang mengaku diduga tangan kanan dari Bobby Nasution untuk memasukkan BBM ke masing-masing OPD di Lingkungan Pemko Medan.

Setiap kali berhasil memasukan BBM ke OPD, oknum ini mendapatkan fee Rp2.500 per liter.

Setiap bulan diperkirakan 48 ton solar yang disalurkan ke Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan. Diperkirakan keuntungan makelar sebagai penghubung dan OPD terkait mencapai ratusan juta per bulan.

Ajaibnya, ketika anggaran pengadaan solar non subsidi dengan anggaran Rp16 miliar tersebut belum selesai, PT P menerbitkan tagihan kekurangannya agar bisa mencapai target Rp16 miliar pada akhir tahun itu.

Tagihan ini diduga fiktif dan dibuat laporan agar dapat mengelabui pemeriksa di biro keuangan untuk pencairan.

Seperti diketahui, belum lama ini kasus dugaan korupsi solar di Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan disuarakan puluhan mahasiswa. Mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Peduli Masyarakat Sumatera Utara (AMPM-SU) menggelar aksi damai di depan Kantor Wali Kota Medan.

Aksi ini menjadi sorotan publik karena menyinggung dugaan korupsi pengadaan BBM jenis solar di Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan.

Mahasiswa menilai, ada indikasi penyimpangan anggaran dalam pengadaan solar yang seharusnya digunakan untuk alat berat traktor pengangkut sampah.

Temuan di lapangan menunjukkan beberapa unit traktor justru dalam kondisi rusak dan tidak beroperasi. Meski begitu, anggaran BBM tetap dicairkan setiap tahun.

“Ini jelas-jelas merugikan masyarakat. Anggaran terus dikeluarkan, sementara alat beratnya tidak berfungsi. Kami menduga ada praktik korupsi berjamaah di Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan,” tegas Koordinator Aksi, Zainal Abidin Dalimunthe.

Aksi di depan kantor Wali Kota Medan ini kemudian berlanjut ke DPRD Medan dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu).

Kadis Lingkungan Hidup Kota Medan, Melvi Marlabayana yang dihubungi Waspada.id, Senin (8/9/2025) sore, menyebut telah memiliki data untuk tahun 2024. Sedang tahun 2023 belum.

Melvi menyebut, proses pengadaan BBM solar industri Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan mengacu pada Peraturan Lembaga LKPP No 5 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa yang Dikecualikan Pada Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

‘’Pengadaan ini kategori Pengadaan Barang/Jasa yang dilaksanakan berdasarkan tarif Barang/Jasa yang dipublikasikan secara luas kepada masyarakat dan sudah memiliki harga satuan yang ditetapkan pemerintah,’’ katanya.

Pada tahun 2024, kata Melvi, kontrak pengadaan BBM solar industri senilai Rp12 miliar dan sudah direalisasikan sesuai dengan nilai kontrak yang dilengkapi dengan berita acara dan dokumentasi.

Namun, Melvi belum mengetahui data tahun 2023. ‘’Untuk penjelasan tahun 2023 nanti kami kabari,’’ cetusnya.(id96)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |