
Ukuran Font
Kecil Besar
14px
LHOKSEUMAWE (Waspada.id): Dua pelaku jambret, M.I, 26, dan M.H, 24, warga Gampong Lancang Barat, Kecamatan Dewantara, Aceh Utara, diringkus polisi setelah menjual HP hasil kejahatan mereka.
Penangkapan ini diumumkan Wakapolres Lhokseumawe, Kompol Salmidin, dan Kasat Reskrim Iptu Yudha Prasetya, Selasa (5/8), dalam konferensi pers di Gedung Serba Guna Polres Lhokseumawe.
Scroll Untuk Lanjut Membaca
IKLAN
Kedua pelaku merampas HP milik mahasiswi asal Medan, NH, 18, di Jalan Line Pipa, Gampong Reuleut Timur, Kecamatan Muara Batu, Aceh Utara, Selasa (29/7) malam. Korban mengalami luka di kepala dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Muara Batu.
“Korban dipepet oleh dua pelaku yang menggunakan sepeda motor. Salah satu pelaku mengambil HP korban dari dashboard sepeda motornya. Korban berusaha mengejar, namun terjatuh dan terseret hingga harus dirawat di RS Arun,” jelas Kompol Salmidin sembari mengimbau masyarakat untuk segera melapor ke polisi jika mengalami tindak kriminal.
Kasat Reskrim Iptu Yudha Prasetya menjelaskan, polisi mendapat informasi adanya dua pria yang menawarkan HP murah di sebuah konter. HP tersebut ternyata milik korban jambret.
Kedua pelaku langsung ditangkap dan polisi mengamankan satu unit HP Infinix Note 40 Pro 5G warna silver dan sepeda motor Honda Beat hitam BL 4230 KBO yang digunakan saat beraksi.
Kedua tersangka dijerat Pasal 363 KUHP (pencurian dengan pemberatan) dan Pasal 362 KUHP (pencurian), dengan ancaman hukuman maksimal tujuh dan lima tahun penjara.
“Penangkapan ini menunjukkan komitmen Polres Lhokseumawe dalam memberantas kejahatan jalanan,” tegas Iptu Yudha. (id72)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.