Dua Anggota DPRD Tebingtinggi Pertanyakan Dasar Hukum Pembebastugasan Direktur RSKP

2 months ago 25
Sumut

Dua Anggota DPRD Tebingtinggi Pertanyakan Dasar Hukum Pembebastugasan Direktur RSKP Anggota DPRD Kota Tebingtinggi memberikan surat permohonan penjelasan pembebastugasan Direktur dan Wakil Direktur RSKP kepada Ka Bappeda Kota Tebingtinggi. Waspada/Kristian Brahmana

Ukuran Font

Kecil Besar

14px

TEBINGTINGGI (Waspada): Dua anggota DPRD Tebingtinggi, Kaharuddin Nasution (Hanura) dan Malik Syahputra Purba (Golkar), mempertanyakan dasar hukum Wali Kota Tebingtinggi, H. Iman Irdian Saragih, SE, terkait pembebastugasan Direktur dan Wakil Direktur Rumah Sakit Umum Kota Tebingtinggi (RSKP). Hal ini disampaikan Kaharuddin Nasution (Gaban) kepada Waspada.id, Selasa (24/6).

“Saya bersama Malik Syahputra Purba telah melayangkan surat permohonan penjelasan dasar hukum Wali Kota Tebingtinggi membebastugaskan Direktur dan Wakil Direktur RSKP,” kata Gaban. Selain dasar hukum pembebastugasan, mereka juga mempertanyakan dasar hukum penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur RSKP, serta teknis pembiayaan dan anggaran selama masa Plt.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

“Surat permohonan penjelasan tersebut telah diberikan kepada Kepala Bappeda Kota Tebingtinggi, Erwin Suheri Damanik,” ujar Gaban. Surat tersebut juga ditembuskan kepada Kapolres Tebingtinggi dan Kajari Tebingtinggi.

Menanggapi hal tersebut, Wali Kota Tebingtinggi, H. Iman Irdian Saragih, SE, balik mempertanyakan peran pengawasan DPRD terkait kerugian RSKP sebesar Rp32 miliar. “Harusnya DPRD menanyakan ke mana saja uangnya, itu kan uang rakyat,” ujarnya. Ia menilai DPRD seharusnya memberikan saran tindakan disiplin kepada Direktur RSKP, bukan mempertanyakan dasar hukum pembebastugasan. “Harusnya DPRD konfirmasi ke dinas terkait, tapi perlu saya infokan bahwa kita telah siapkan dasar-dasar hukumnya,” tegas Wali Kota.(a37)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |