DPRK Pidie Jaya Dinilai Bungkam, Desakan Copot Wakil Bupati Menguat

6 hours ago 4
Aceh

4 November 20254 November 2025

Kasus Dugaan Penganiayaan Dinilai Langgar Etika Dan Hukum

DPRK Pidie Jaya Dinilai Bungkam, Desakan Copot Wakil Bupati Menguat Ketua Solidaritas Pemuda Pidie Jaya ( SPPJ) Dedi Saputra.Waspada.id/Ist

Ukuran Font

Kecil Besar

14px

SIGLI (Waspada.id): Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Pidie Jaya ( Pijay) dinilai belum menunjukkan sikap tegas terhadap kasus dugaan kekerasan yang melibatkan Wakil Bupati Pidie Jaya, Hasan Basri.

Diamnya DPRK memunculkan kritik dari berbagai kalangan, termasuk dari Solidaritas Pemuda Pidie Jaya (SPPJ) yang mendesak lembaga tersebut menggunakan hak politiknya untuk mengusulkan pemberhentian Hasan Basri.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

Ketua SPPJ, Dedi Saputra, menyebut tindakan yang diduga dilakukan Hasan Basri terhadap Muhammad Reza, Kepala Dapur SPPG Yayasan Pionir Gampong Sagoe, Kecamatan Trienggadeng, pada Kamis (30/10) pekan lalu, bukan sekadar persoalan etik, melainkan sudah masuk ranah pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.

“Tindakan kekerasan oleh pejabat publik tidak bisa dianggap ringan. Ini sudah menyentuh wilayah pidana dan melanggar sumpah jabatan,” ujar Dedi di Pidie Jaya, Senin (3/11/) sore.

Ia menegaskan, perbuatan tersebut mencederai nilai-nilai good governance dan menurunkan marwah pemerintahan daerah. Karena itu, menurutnya, DPRK Pidie Jaya tidak boleh bersikap pasif dalam menyikapi persoalan ini.

Dedi mengutip Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD serta PP Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, yang memberikan dasar hukum bagi DPRK untuk menindaklanjuti pelanggaran hukum atau etika berat oleh kepala daerah maupun wakil kepala daerah.

“DPRK punya kewenangan untuk mengusulkan pemberhentian kepala daerah atau wakil kepala daerah kepada Menteri Dalam Negeri dan Presiden. Diamnya DPRK akan menurunkan kepercayaan publik terhadap lembaga perwakilan rakyat,” katanya.

Ia juga menilai aparat penegak hukum harus menjalankan penyelidikan secara transparan dan terbuka. Masyarakat, kata Dedi, berhak mengetahui perkembangan proses hukum yang sedang berjalan.

“Publik perlu tahu apakah sudah ada pemeriksaan atau pemanggilan terhadap terlapor. Kalau unsur pidana terpenuhi, maka Hasan Basri harus segera ditetapkan sebagai tersangka, tanpa pandang jabatan,” tegasnya.

Dedi menambahkan, penegakan hukum yang tegas terhadap pejabat publik merupakan bentuk keadilan bagi korban dan sekaligus pendidikan moral bagi masyarakat.

“Jabatan bukan tameng untuk bertindak sewenang-wenang. DPRK harus berani dan bermartabat menegakkan etika dan keadilan,” ujarnya. (id69)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |