DPRK Aceh Tamiang Diduga Terlibat Kongkalikong Lahan PT. DJ Alur Jambu

1 month ago 14
Aceh

8 Agustus 20258 Agustus 2025

DPRK Aceh Tamiang Diduga Terlibat Kongkalikong Lahan PT. DJ Alur Jambu Suasana di Gedung DPRK Aceh Tamiang. (Waspada.id/Muhammad Hanafiah)

Ukuran Font

Kecil Besar

14px

KUALASIMPANG (Waspada.id): Komisi II DPRK Aceh Tamiang diduga terlibat kongkalikong terkait lahan aset negara PT. DJ Alur Jambu. Dugaan ini muncul karena Komisi II DPRK setempat tidak pernah memanggil pihak PT. DJ Alur Jambu untuk mempertanyakan izin pengelolaan dan hasil penjualan kelapa sawit dari lahan seluas 429 hektare tersebut.

Menurut pengamatan Waspada.id, Komisi II DPRK Aceh Tamiang selama ini hanya berani memanggil perusahaan perkebunan lain yang beroperasi di Aceh Tamiang. Sementara itu, PT. DJ Alur Jambu dibiarkan beroperasi di lahan negara tanpa pernah dipanggil atau dimintai keterangan terkait keuntungan yang diperoleh.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

Padahal, jika lahan aset negara PT. DJ Alur Jambu dikelola oleh Pemkab Aceh Tamiang, potensi PAD yang dihasilkan bisa signifikan. Hal ini sesuai dengan UU Nomor 5 Tahun 1960, UU Nomor 11 Tahun 2006, dan UU Nomor 23 Tahun 2014.

Ironisnya, DPRK Aceh Tamiang justru mengkritisi TPP ASN dengan tujuan meningkatkan gaji dan tunjangan anggota dewan. Pengurangan TPP ASN diharapkan dapat mengubah klasifikasi KKD Aceh Tamiang dari rendah menjadi menengah, sehingga gaji dan tunjangan anggota DPRK dapat meningkat.

Idealnya, peningkatan gaji dan tunjangan anggota DPRK seharusnya diupayakan melalui peningkatan PAD. Salah satu cara yang paling mudah adalah dengan mendirikan BUMD untuk mengelola aset negara yang selama ini diduga dinikmati oleh PT. DJ Alur Jambu.

Namun, faktanya, Komisi II DPRK Aceh Tamiang diduga terlibat persekongkolan, sehingga PT. DJ Alur Jambu tidak pernah dipanggil untuk RDP. Indikasi ini menguatkan dugaan bahwa Komisi II tidak berani menuntaskan kasus ini.

Ketika dikonfirmasi, Ketua Komisi II DPRK Aceh Tamiang, Sarhadi, melalui telepon pada Jumat (8/8), istrinya menjawab, “Mohon maaf bapak sedang pergi ke ladang.”

Sementara itu, Koordinator Komisi II DPRK Aceh Tamiang, Saiful Bahri, yang juga Wakil Ketua DPRK Aceh Tamiang, tidak dapat dihubungi karena handphonenya tidak aktif.

Ketua DPRK Aceh Tamiang, Fadlon, menyatakan akan berkoordinasi dengan Komisi II, Komisi V, dan Forkompinda Aceh Tamiang untuk menuntaskan kasus aset negara PT. DJ Alur Jambu. “Sabar ya nanti saya koordinasi terkait kasus tersebut,” ujarnya kepada Waspada.id.(id93)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |