DPRD Sumut Kecolongan Soal Hasil Evaluasi Kemendagri Atas APBD 2026

10 hours ago 2

MEDAN (Waspada.id): Pernyataan pimpinan DPRD Sumut, Salman Alfarisi, terkait hasil evaluasi Kemendagri atas APBD Sumut 2026 justru terasa menggelitik. Bukan karena isinya, melainkan karena momentum kemunculannya.

Hal itu disampaikan pengamat anggaran dan kebijakan publik, Elfenda Ananda kepada Waspada.id, Minggu (11/1/2026).

‘’Mengapa kritik ini baru disampaikan setelah APBD mendapat catatan dari Kemendagri? Mengapa tidak sejak awal, sejak proses penyerahan KUA–PPAS, pembahasan, hingga penandatanganan kesepakatan antara Gubernur dan pimpinan DPRD—yang di dalamnya Salman sendiri termasuk sebagai penandatangan?,’’ cetusnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua IV DPRD Sumut H. Salman Alfarisi, Lc, MA, menilai carut-marutnya APBD Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2026 sebagai cerminan nyata gagalnya perencanaan daerah. Penilaian itu disampaikannya menyusul temuan dan teguran resmi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terhadap struktur dan substansi APBD Sumut.

Salman mengungkapkan, Kemendagri secara tegas menemukan ketidaksinkronan antara RKPD, KUA–PPAS, dan APBD, di mana sejumlah program, kegiatan hingga subkegiatan yang tidak tercantum dalam dokumen perencanaan justru dianggarkan dalam APBD.

“Kalau APBD disusun tidak berbasis dokumen perencanaan, itu artinya sistemnya bermasalah. Ini bukan sekadar salah ketik atau teknis administrasi, tapi kegagalan perencanaan daerah,” tegas Salman dalam keterangannya kepada Waspada.id, Jumat (9/1/2026).

Dalam pemberitaannya, lanjut Elfenda, Salman menyoroti adanya inkonsistensi antara dokumen perencanaan—RKPD, KUA, PPAS, dan APBD—sebagaimana ditemukan Kemendagri.

Namun, kata Elfenda, inkonsistensi semacam ini seharusnya tidak terjadi jika fungsi Badan Anggaran DPRD, termasuk pimpinan di dalamnya, bekerja secara efektif.

‘’Banggar diperkuat oleh tenaga ahli, memiliki waktu, kewenangan, dan akses penuh terhadap seluruh dokumen. Jika mereka gagal mendeteksi ketidaksinkronan sejak awal, maka yang dipertanyakan bukan hanya eksekutif, tetapi juga kapasitas pengawasan legislatif itu sendiri,’’ ungkapnya.

Elfenda mengatakan, soal alasan klasik “jadwal mepet” dan pembahasan RAPBD yang terburu-buru juga tidak bisa diterima begitu saja. Bukankah mekanisme pembahasan seharusnya diatur melalui Banmus dan dikomunikasikan secara formal dengan TAPD?

‘’Jika eksekutif terlambat menyerahkan dokumen, hal itu seharusnya dapat dibuktikan dengan jejak surat-menyurat, bukan sekadar narasi. Kecuali, selama ini memang tidak ada disiplin jadwal yang disepakati dan ditegakkan bersama,’’ cetusnya.

Kemendagri juga mencatat persoalan krusial lain: rendahnya realisasi belanja, khususnya belanja modal yang hanya sekitar 31 persen. Idealnya, katanya, DPRD melalui Banggar melakukan pemantauan triwulan dan semesteran, lalu melakukan koreksi pada APBD Perubahan.

‘’Mengapa reaksi baru muncul setelah Kemendagri turun tangan? Padahal, Kemendagri hanya mengevaluasi dokumen, tanpa proses pembahasan tatap muka yang mendalam. Sementara DPRD memiliki fungsi yang jauh lebih besar: legislasi, penganggaran, dan pengawasan,’’ tuturnya.

Jika catatan ini baru disadari setelah ditegur pusat, maka yang perlu dilakukan bukan sekadar introspeksi, melainkan tamparan institusional, sebut Elfenda.

Sementara, soal mandatory spending yang menjadi catatan penting Kemendagri juga mengundang pertanyaan serius. ‘’Ketentuan mengenai alokasi pendidikan, kesehatan, infrastruktur dasar, dan pelayanan dasar adalah norma yang wajib. Ketika disebut belum terpenuhi baik dari sisi persentase maupun substansi, maka itu bukan kesalahan teknis, melainkan pelanggaran prinsip dasar penganggaran,’’ ujarnya.

Lebih problematis lagi, hal ini seharusnya sudah terdeteksi sejak tahap KUA–PPAS. ‘’Bukankah Salman Alfarisi ikut menandatangani dokumen tersebut? Jika iya, maka penandatanganan itu berarti menyetujui struktur anggaran yang kini justru dikritiknya sendiri,’’ ucapnya.

Elfenda pun menjelaskan keterlambatan pembahasan dan buruknya kualitas perencanaan bukan sekadar persoalan teknis, melainkan cerminan lemahnya tata kelola. Ini menunjukkan rendahnya kapasitas institusional dalam perencanaan, koordinasi, dan pengambilan keputusan publik. Kritik terhadap kompetensi kepala OPD memang relevan, tetapi DPRD juga tidak boleh mencuci tangan.

‘’Publik masih ingat lemahnya suara DPRD saat Kepala Dinas PUPR yang tak berlatar belakang teknis tersandung kasus korupsi, termasuk saat terjadi pergeseran anggaran hingga tujuh kali. Pengawasan terasa tumpul, bahkan dalam banyak kasus justru berfungsi sebagai peredam isu,’’ tandasnya.

Di sisi lain, sambungnya, publik juga mencatat anomali belanja Sekretariat DPRD. Pada RAPBD 2025 angkanya mencapai Rp628 miliar naik dari APBD Murni Rp549 miliar di tengah efisiensi anggaran. Pada RAPBD 2026, pos ini tetap bertahan di angka Rp553 miliar, meski dana transfer pusat dipangkas Rp1,07 triliun dan sektor-sektor wajib justru tertekan. ‘’Ini bukan sekadar ironi, melainkan konflik etika anggaran,’’ ungkapnya.

Karena itu, tambah Elfenda, seruan Salman tentang “evaluasi menyeluruh” dan “penataan ulang manajemen birokrasi” hanya akan bermakna jika disertai kerangka kebijakan yang konkret.

Evaluasi harus berbasis indikator kinerja, bukan sekadar pernyataan normatif. Penataan birokrasi harus mengarah pada sistem merit, transparansi, dan akuntabilitas, bukan sekadar rotasi jabatan. Dan yang paling penting: evaluasi itu harus dimulai dari DPRD sendiri.

‘’Sumatera Utara membutuhkan reformasi penganggaran berbasis bukti (evidence-based budgeting), perencanaan terintegrasi, dan pengawasan legislatif yang substantif, bukan seremonial. Tanpa perubahan struktural, kritik keras hanya akan menjadi ritual tahunan, sementara kualitas kebijakan publik terus stagnan,’’ tutup pendiri perkumpulan Suluh Muda Inspirasi (SMI) ini.(id96)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |