DPRD Sumut Desak Kejatisu Tuntaskan Dugaan Korupsi Dana KIP Kuliah

4 hours ago 2
Medan

14 Februari 202614 Februari 2026

DPRD Sumut Desak Kejatisu Tuntaskan Dugaan Korupsi Dana KIP Kuliah Anggota DPRD Sumatera Utara dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Ahmad Darwis. Waspada.id/ist

Ukuran Font

Kecil Besar

14px

MEDAN (Waspada.id): Anggota DPRD Sumatera Utara dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Ahmad Darwis, mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) menuntaskan dugaan korupsi dana Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah di Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah I (LLDikti Wilayah I) Sumut.

Desakan itu muncul menyusul laporan mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Untuk Rakyat (GUNTUR) ke Kejatisu, Sabtu (14/2). Darwis menegaskan kasus ini menyangkut masa depan mahasiswa dari keluarga kurang mampu sehingga menjadi prioritas penegakan hukum.

“Kasus ini menyangkut masa depan masyarakat miskin. Karena itu, harus menjadi prioritas bagi kejaksaan,” tegasnya.

Darwis berharap Kejatisu menangani perkara ini secara profesional dan transparan, mulai dari tahap telaah hingga pemanggilan dan pemeriksaan saksi. Ia menekankan pentingnya klarifikasi menyeluruh untuk memastikan tidak ada pelanggaran dalam proses penetapan maupun penyaluran bantuan pendidikan. Jika ditemukan ketidaksesuaian, harus ditindak sesuai hukum. Sebaliknya, bila tidak terbukti, hasilnya perlu diumumkan agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan.

Komisi E DPRD Sumut mendorong evaluasi dan pengawasan internal agar penyaluran KIP Kuliah tepat sasaran. Hal ini mencakup data penerima yang akurat, verifikasi lapangan, sistem digital yang terintegrasi, keterbukaan informasi publik, serta pengawasan independen.

Kejatisu menyampaikan bahwa laporan yang masuk masih dalam tahap telaah awal oleh tim intelijen untuk menentukan langkah lanjutan sesuai mekanisme hukum. Jika ditemukan indikasi pelanggaran, proses penanganan akan dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sementara itu, Kepala LLDikti Wilayah I, Syaiful Anwar Matondang, memberikan klarifikasi bahwa LLDikti hanya mengusulkan perguruan tinggi yang memenuhi syarat administratif, seperti status kampus aktif, akreditasi institusi dan program studi, tidak dalam pembinaan, serta rutin melaporkan data ke Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti).

“Setelah usulan disampaikan ke pemerintah pusat, pencairan dilakukan langsung oleh pemerintah—biaya pendidikan ke rekening yayasan perguruan tinggi dan uang saku ke rekening mahasiswa penerima. Kami tidak melakukan pungutan, dan setiap perguruan tinggi wajib menandatangani pakta integritas,” jelas Matondang.

Ia menegaskan LLDikti berkomitmen menjalankan tugas profesional dan mengajak masyarakat menunggu proses klarifikasi sebelum mengambil kesimpulan.

Program KIP Kuliah menjadi sorotan publik karena membuka akses pendidikan tinggi bagi mahasiswa kurang mampu. Transparansi dan akuntabilitas diharapkan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pendidikan dan aparat penegak hukum. (id151)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |