DPRD Deliserdang Setujui Ranperda RPJMD 2025-2029 Dan Pertanggungjawaban APBD 2024

1 month ago 14
Sumut

5 Agustus 20255 Agustus 2025

DPRD Deliserdang Setujui Ranperda RPJMD 2025-2029 Dan Pertanggungjawaban APBD 2024 Wabup Deliserdang Lom Lom Suwondo bersama Wakil Ketua DPR, Agustiawan Saragih dalam pengesahan Ranperda RPJMD 2025-2029 dan Ranperda tentang Pertanggungjawaban APBD TA 2024 dalam sidang paripurna, Selasa (5/8/25) Waspada.id/adit

Ukuran Font

Kecil Besar

14px

LUBUKPAKAM (Waspada.id): DPRD Deliserdang menyetujui dua rencana peraturan daerah (Ranperda) dalam rapat paripurna pengambilan keputusan yang digelar di Ruang Sidang Paripurna DPRD, Selasa (5/8/25) sore.

Dua ranperda yang disahkan adalah ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Deliserdang Tahun Anggaran 2025–2029, serta Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

Rapat paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Deliserdang, Agustiawan Saragih dan dihadiri oleh Wakil Bupati (Wabup) Deliserdang, Lom Lom Suwondo, SS beserta jajaran Forkopimda, kepala OPD, serta anggota dewan dari seluruh fraksi.

Wabup Lom Lom Suwond dalam sambutannya menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada DPRD yang telah membahas dan menetapkan RPJMD Deliserdang 2025–2029 sebagai dokumen perencanaan pembangunan lima tahun ke depan.

Ia menegaskan bahwa penyusunan RPJMD ini telah melibatkan akademisi, perangkat daerah, pelaku usaha, hingga masyarakat.

“Keterlibatan berbagai pihak merupakan kunci keberhasilan dalam mencapai tujuan pembangunan yang inklusif dan berkelanjutan,” kata Lom Lom Suwondo

RPJMD 2025–2029 disebut menjadi pedoman arah kebijakan pembangunan daerah, sekaligus acuan penyusunan RKPD dan rencana kerja seluruh perangkat daerah hingga 2029. Ranperda tersebut akan segera dievaluasi oleh Gubernur Sumatera Utara sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah (Perda).

“Ranperda RPJMD Kabupaten Deliserdang tahun 2025-2029 yang kita sepakati pada hari ini, akan disampaikan kepada Gubernur Sumatera Utara untuk dievaluasi dan segera dilakukan perbaikan atau penyempurnaan terhadap hasil evaluasi gubernur guna ditetapkan menjadi Perda Kabupaten Deliserdang,” sebut Lom Lom.

Dalam agenda pembahasan Ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2024, Lom Lom Suwondo menyampaikan realisasi pendapatan daerah senilai Rp4,33 triliun, dengan belanja daerah mencapai Rp4,26 triliun.

Sementara penerimaan pembiayaan tercatat Rp163 miliar dan pengeluaran pembiayaan senilai Rp5 miliar, menghasilkan silpa senilai Rp223 miliar lebih.

“Kami menyampaikan apresiasi atas kerja keras seluruh fraksi dan badan anggaran DPRD yang telah mencermati dan memberi masukan demi kesempurnaan ranperda ini,” tuturnya.

Dari sisi keuangan,Badan anggaran (Banggar) DPRD Deliserdang memberikan catatan, mulai dari belum optimalnya potensi PAD, lemahnya sistem pengawasan pajak daerah.

Anggota Banggar, Herti Sastra Br Munthe, SP juga menyampaikan sejumlah rekomendasi, termasuk evaluasi kinerja beberapa kepala dinas, hingga permintaan agar jalan Diponegoro di Pasar I Lubukpakam dikembalikan menjadi dua arah karena banyak dikeluhkan warga dan orang tua murid.

Paripurna ini menandai tuntasnya siklus keuangan daerah TA 2024, sekaligus menjadi awal pijakan bagi pembangunan Deliserdang ke depan. (id.28/id.92)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |