DPR-Pemerintah Sepakati Desa Dan Kawasan Transmigrasi Lepas dari Kawasan Hutan

4 hours ago 1
Nusantara

17 September 202517 September 2025

DPR-Pemerintah Sepakati Desa Dan Kawasan Transmigrasi Lepas dari Kawasan Hutan Anggota Komisi V DPR RI, Musa Rajekshah saat rapat kerja dengan Mendes PDT serta Menteri Transmigrasi Selasa, (16/9/2025) di Gedung DPR RI Jakarta.(tangkapan layar TVP)

Ukuran Font

Kecil Besar

14px

JAKARTA (Waspada.id): Komisi V DPR RI bersama Kementerian Desa PDT dan Kementerian Transmigrasi sepakat agar seluruh desa dan kawasan transmigrasi dilepaskan statusnya dari kawasan hutan maupun taman nasional.

Hal ini tertuang dalam draft kesimpulan rapat kerja Komisi V DPR RI bersama Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto dan Menteri Transmigrasi Muhammad Iftitah Sulaiman dibacakan Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Robert Rouw, Selasa, (16/9/2025) di Gedung DPR RI Jakarta.

Komisi V juga mendorong pemerintah segera menerbitkan produk hukum yang komprehensif untuk mengatur pelepasan desa dan kawasan transmigrasi dari kawasan hutan atau taman nasional.

Permasalahan Klasik.

Sebelumnya dalam rapat tersebut Anggota Komisi V DPR RI, Musa Rajekshah yang akrab disapa Ijec, juga mendorong penyelesaian keberadaan desa dan kawasan transmigrasi yang dinyatakan berada dalam hutan atau taman nasional ini.

Bahkan, dia menyebut permasalahan ini sudah jadi permasalahan klasik.

” Saya ingat mungkin dari tahun 80-an juga sudah ada konflik lahan antara kawasan hutan dan permukiman,” katanya.

Musa menegaskan bahwa penyelesaian harus dilakukan dengan turun langsung ke lapangan, bukan hanya berdiskusi di meja rapat dengan melihat Google Maps.

Hal ini penting untuk memastikan bahwa alih fungsi lahan benar-benar untuk kepentingan masyarakat, bukan untuk kepentingan segelintir orang atau kelompok.

Wakil rakyat dari daerah pemilihan Sumut 1 ini berharap permasalahan klasik ini harus bisa diselesaikan , apa lagi sekarang ini Presiden Prabowo Subianto tegas betul dalam penentuan wilayah. Termasuk hutan-hutan yang dijadikan kebun.

” Kami berharap, Pak, ini harus bisa diselesaikan karena memang ini lintas kementerian dan memang harus duduk bersama, ujarnya .

Tetapi, dalam menyelesaikan permasalahan ini, juga harus hati-hati, terutama saat penentuan wilayah hutan yang disetujui berubah fungsi

“Harus juga diwaspadai, Pak. Jangan nanti aturan ini dimanfaatkan oleh orang-orang tertentu mengatasnamakan masyarakat, tapi dibelakangnya ada pengusaha, tukasnya. (id10)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |