DPR Akan Cabut Sejumlah Kebijakan

11 hours ago 4
Nusantara

31 Agustus 202531 Agustus 2025

DPR Akan Cabut Sejumlah Kebijakan

Ukuran Font

Kecil Besar

14px

JAKARTA (Waspada): Presiden Prabowo Subianto mengungkapkan, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan mencabut sejumlah kebijakan DPR, termasuk tunjangan jumbo bagi anggota dewan serta memoratorium kunjungan kerja ke luar negeri.

Selain itu, ucap Kepala Negara, pimpinan DPR juga akan mencabut sejumlah kebijakan, termasuk besaran tunjangan anggota DPR dan moratorium kunjungan kerja ke luar negeri.

Prabowo menambahkan pimpinan DPR bersama ketua umum partai telah menyampaikan kepada para anggota DPR agar senantiasa berpihak kepada kepentingan rakyat.

Hal ini disampaikan Prabowo seusai bertemu dengan pimpinan MPR, DPR, DPD, dan para ketua umum partai politik di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Minggu (31/8/2025).

Dalam pernyataan pers tersebut, Prabowo didampingi sejumlah pimpinan lembaga negara dan partai politik, yakni. Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri, Ketua MPR RI Ahmad Muzani, Ketua DPR RI Puan Maharani, Ketua DPD RI Sultan Bachtiar Najamuddin.

Selanjutnya, Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas), Sekretaris Jenderal Partai Keadilan Sejahtera Muhammad Kholid, Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia, Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa Muhaimin Iskandar, Ketua Umum Partai Amanat Nasional Zulkifli Hasan, serta Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh

5 Anggota DPR Dinonaktifkan

Sementara itu menyikapi dinamika yang terjadi beberapa partai politik telah menonaktifkan anggotanya di DPR R

Nasdem menonanaktifkan
Nafa Urbach dan Ahmad Sahroni dari keanggotaannya di DPR pertanggal 1 September 2025.

Keputusan itu dibuat langsung Ketua Umum (Ketum) NasDem, Surya Paloh.

Partai Amanat Nasional (PAN) resmi memutuskan untuk menonaktifkan Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio dan Surya Utama alias Uya Kuya dari DPR RI.

Dan Partai Golkar juga menonaktifkan Adies Kadir, yang saat ini sebagai Wakil Ketua DPR. (id.10)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |