Pemkab Aceh Tamiang Segera Bangun Rumah Warga Terdampak Banjir

3 hours ago 1
Aceh

28 Desember 202528 Desember 2025

Pemkab Aceh Tamiang Segera Bangun Rumah Warga Terdampak Banjir Wakil Bupati Aceh Tamiang, Ismail berpose bersama pimpinan dan anggota DPRK Aceh Tamiang seusai sidang paripurna di ruang utama DPRK setempat, Minggu(28/12) sore. Waspada. Id/Muhammad Hanafiah

Ukuran Font

Kecil Besar

14px

KUALASIMPANG (Waspada.id) :Pemkab Aceh Tamiang segera membangun rumah bagi warga korban banjir Aceh Tamiang 2025
Hal itu sudah diputuskan dalam sidang paripurna DPRK Aceh Tamiang yang berlangsung di gedung dewan setempat, Minggu (28/12) sore.

Rapat Paripurna tersebut ungkap pimpinan DPRK Aceh Tamiang adalah demi rasa kemanusiaan dalam pemenuhan kebutuhan dasar berupa Hunian Tetap (Huntap) bagi masyarakat Kabupaten Aceh Tamiang yang terdampak bencana alam dan tanah longsor.

Rapat Paripurna dipimpin oleh Wakil ketua DPRK Aceh Tamiang, Syaiful Bahri, SH. MH dan didampingi ketua DPRK Aceh Tamiang Fadlon, SH dan Wakil Ketua DPRK Aceh Tamiang, Muhammad Nur, SE serta dihadiri oleh 20 Anggota Dewan lainnya.

Rapat paripurna tersebut mengagendakan Persetujuan Pemanfaatan Tanah Milik Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang untuk pembangunan Huntap bagi masyarakat yang terdampak bencana alam dan tanah longsor di Kabupaten Aceh Tamiang.

Wakil Bupati Aceh Tamiang, Ismail memberikan sambutan pada sidang Paripurna di DPRK Aceh Tamiang, Minggu(28/12) sore. Waspada. Id/Muhammad Hanafiah

Menurut pimpinan kolektif kolonial DPRK Aceh Tamiang, Persetujuan ini dilakukan dengan memperhatikan Surat Bupati Aceh Tamiang Nomor Ist/59 Tanggal 25 Desember 2025 Perihal Pelaksanaan Rapat Paripurna terkait Pelepasan Hak Tanah Milik Pemerintah Daerah.

Menurut diktum KEDUA Keputusan DPRK Aceh Tamiang Nomor 100.1.4/25/2025, yang telah disetujui quorum Rapat Paripurna disebutkan pemanfaatan tanah milik Pemkab. Aceh Tamiang yang akan dibangun Huntap diusulkan berlokasi di Kampung Bundar Kecamatan Karang Baru dengan luas areal 40.835 meter persegi dan pembangunan tersebut dapat dilakukan secara cepat dan tepat sasaran untuk kategori Rumah Rusak Berat dan Rumah Hilang.

Wakil Bupati Aceh Tamiang, Ismail, SE.I yang hadir pada rapat Paripurna tersebut memberikan kata sambutan menyampaikan bahwa penyediaan Huntap bukan lagi sekedar program administratif, melainkan kewajiban moral dan konstitusional kita untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat terdampak.

Ismail menegaskan pihaknya memastikan bahwa seluruh proses identifikasi aset dan verifikasi subjek penerima manfaat telah dilakukan dengan prinsip tata kelola yang transparan dan akuntabel.

“Dukungan legislatif (DPRK Aceh Tamiang) adalah kunci agar proses pembangunan Huntap dapat segera dilaksanakan sehingga masyarakat terdampak tidak lagi berada dalam ketidakpastian di pengungsian” ungkap Ismail.

Ismail menyebutkan perlu diketahui Pemkab. Aceh Tamiang telah mengusulkan 13.700 rumah/Huntap untuk masyarakat yang rumahnya mengalami kerusakan berat dan rumah hilang terdampak bencana alam dan tanah longsor.

Menurutnya, Lokasi untuk pembangunan awal sebanyak 500 rumah oleh Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman melalui Yayasan Tzu Shi berada di Kampung Bundar Kecamatan Karang Baru yang merupakan tanah milik Pemkab yang bersertifikat, dengan Nomor 00066 dan Nomor 00067.

“Untuk pembangunan Huntap lokasinya nantinya akan dipergunakan lahan HGU PT. PPP, lahan eks. PT. Desa Jaya di Kampung Aras Sembilan Kecamatan Bandar Pusaka dan lahan HGU PTPN, ” tegasnya. (Id93)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |