Wujudkan Keadilan Humanis, Kejari Poso Mantapkan Implementasi KUHP Dan KUHAP Baru

3 hours ago 4
Nusantara

19 Februari 202619 Februari 2026

Wujudkan Keadilan Humanis, Kejari Poso Mantapkan Implementasi KUHP Dan KUHAP Baru

Ukuran Font

Kecil Besar

14px

POSO (Waspada.id): Kejaksaan Negeri Poso Implementasikan KUHP dan KUHAP baru dengan bentuk keadilan yang humanis. Kepala Kejaksaan Negeri Poso, Yos A Tarigan, S.H., M.H., M.IKOM, mengimplementasikan semangat Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru melalui mekanisme Restorative Justice (keadilan restoratif) dalam perkara pencurian.

Kasus yang melibatkan terdakwa Zulfikar Yakobus ini menjadi potret nyata penerapan hukum modern yang tidak lagi sekadar menghukum, tetapi memulihkan. Zulfikar didakwa mencuri satu unit laptop merek Asus milik Husain, yang tak lain adalah tetangganya sendiri.

Alasan Kemanusiaan dan Pengakuan Tulus

Dalam persidangan yang berlangsung Rabu (18/2/2025), terungkap fakta menyentuh bahwa terdakwa baru pertama kali melakukan tindak pidana. Aksi tersebut dilakukan karena desakan ekonomi demi menghidupi anak dan istrinya, mengingat Zulfikar sudah cukup lama menganggur.

Kejujuran terdakwa menjadi kunci; laptop tersebut belum sempat dijual dan telah dikembalikan secara utuh kepada korban. Meski kerugian materil sudah tidak ada, terdakwa dengan ksatria mengakui kesalahannya dan menyatakan kesediaan membayar ganti rugi atau restitusi jika korban masih merasa ada kerugian lain yang timbul.

Penerapan Pasal 204 KUHAP Baru

Penuntut Umum Reza Torio Kamba, S.H., bersama Majelis Hakim yang diketuai oleh Panusunan, S.H., M.H., memfasilitasi pembacaan kesepakatan perdamaian di muka sidang. Langkah ini merujuk pada Pasal 204 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, di mana perdamaian menjadi instrumen hukum yang diakui secara sah.

Korban Husain dengan tulus memaafkan tetangganya tersebut dengan harapan perbuatan serupa tidak akan terulang kembali. Kesepakatan ini ditandatangani oleh kedua belah pihak dan hakim sebagai dasar pemberian keringanan hukuman atau pidana pengawasan.

Kepala Kejaksaan Negeri Poso, Yos A Tarigan, S.H., M.H., M.IKOM, memberikan penegasan terkait implementasi regulasi baru ini. Ia menyatakan bahwa pengakuan bersalah terdakwa dan perdamaian di depan hakim merupakan langkah transformatif dalam dunia peradilan Indonesia.

“Ketika korban memaafkan pelaku di depan persidangan, ini menjadi poin penting bagi kami, dan hal ini sanggat diakimodir penerapannya di KUHP dan KUHAP baru,” ujar Yos A Tarigan.

“Kami meyakini proses persidangan dengan peran Jaksa Penuntut Umum dalam dakwaan yang telah dibacakan sebelumnya dan penyusunan tuntun kedepan ini pastinya dilakukan demi memberikan kepastian hukum yang berlandaskan hati nurani. Ini adalah bukti bahwa Kejaksaan hadir untuk menjaga harmoni di masyarakat,” pungkasnya.

Kajari Poso Yos A Tarigan, S.H., M.H., M.IKOM kembali menegaskan pentingnya penuntut umum mengimplementasikan dan menyesuaikan ketentuan baru pasca pemberlakuan KUHP dan KUHAP.

Menurutnya, regulasi tersebut lebih mengedepankan perlindungan hak asasi manusia,
pendekatan keadilan restoratif, serta kepastian hukum melalui prinsip due process of law.(red)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |