BNN RI saat pemusnahan barang bukti hasil tindak pidana narkotika di Lapangan Parkir BNN dan PT. Jasa Medivest, Karawang, Rabu (18/2/2026). (Foto: HO-BNN RI)
Ukuran Font
Kecil Besar
14px
JAKARTA (Waspada.id): Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia) melaksanakan pemusnahan barang bukti tindak pidana narkotika di Lapangan Parkir BNN dan PT Jasa Medivest, Karawang, Rabu (18/2/2026).
Total barang bukti yang dimusnahkan mencapai 102.369,90 gram, terdiri atas 100.531,70 gram sabu, 889 gram ganja, 990 mililiter cairan MDMB-4EN-PINACA, serta 953,30 gram MDMB-4EN-PINACA dalam bentuk padatan.
Pemusnahan tersebut merupakan hasil pengungkapan lima kasus tindak pidana narkotika dengan jumlah tersangka sebanyak 10 orang. Untuk kepentingan pembuktian di persidangan, sebagian barang bukti disisihkan guna uji laboratorium, yakni 113,53 gram sabu, 15 gram ganja, 12,7 gram MDMB-4EN-PINACA, serta 10 mililiter MDMB-4EN-PINACA.
Sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum, kegiatan pemusnahan disaksikan oleh jajaran pejabat BNN, aparat penegak hukum, perwakilan kementerian dan lembaga terkait, serta unsur masyarakat. Kegiatan ini merupakan bagian dari strategi terpadu Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) yang menitikberatkan pada keselamatan masyarakat, perlindungan generasi muda, dan pemberdayaan komunitas.
Kronologis Pengungkapan Kasus
Kronologis pengungkapan kasus dimulai dari LKN/0002 pada Selasa 13 Januari 2026, ketika tim BNN mengamankan seorang perempuan berinisial LA dan seorang laki-laki berinisial RP di sebuah rumah kost di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat. Dari lokasi ditemukan sabu seberat 29,63 gram, 61 butir MDMA dengan berat total 34,21 gram, serta barang bukti narkotika golongan I lainnya. Kedua tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke Kantor BNN di Cawang untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kasus LKN/0004 terungkap pada Sabtu 24 Januari 2026 sekitar pukul 22.45 WIB di wilayah Aceh Timur. Tim BNN mencurigai sebuah mobil yang melintas di Jalan Raya Medan–Banda Aceh dan melakukan pembuntutan hingga kendaraan tersebut berhenti di sebuah bengkel. Saat penggerebekan, petugas menemukan lima karung goni berisi sabu. Sopir berinisial MZ mengaku menjalankan perintah IB yang melarikan diri saat penggerebekan berlangsung. Sabu tersebut rencananya akan diambil oleh BS yang kini masuk dalam daftar pencarian orang.
Selanjutnya, kasus LKN/0001-P2 terungkap berdasarkan informasi masyarakat mengenai aktivitas produksi tembakau sintetis di sebuah rumah kawasan perumahan di Kota Tangerang, Banten. Pada Jumat 9 Januari 2026, petugas menangkap tiga tersangka berinisial AI, FR, dan FH. Dari lokasi diamankan MDMB-4EN-PINACA dalam bentuk tembakau sintetis, padatan, cairan, serta sejumlah peralatan produksi narkotika.
Pada kasus LKN/0001-NAR, Kamis 15 Januari 2026, tim BNNP DKI Jakarta mengamankan seorang laki-laki berinisial MI di area terminal Bandara Soekarno-Hatta. Dari tangannya ditemukan tiga plastik klip berisi kristal putih diduga sabu. Tersangka mengaku barang tersebut berasal dari Medan, Sumatera Utara.
Kasus LKN/0002-NAR terjadi pada Selasa 20 Januari 2026, saat tim pemberantasan dan intelijen BNNP DKI Jakarta mengamankan dua penumpang bus berinisial ME dan AP di terminal bayangan kawasan Pasar Rebo, Jakarta Timur. Keduanya kedapatan membawa sabu seberat 1.028,2 gram yang disimpan dalam sebuah tas. Berdasarkan hasil pemeriksaan, barang haram tersebut rencananya akan diserahkan kepada MI di Bekasi. Tim kemudian bergerak ke kediaman MI dan menemukan catatan transaksi narkotika sebelum seluruh tersangka dibawa ke Kantor BNNP DKI Jakarta untuk proses hukum lebih lanjut. (Hulwa)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.





















































