SINGKIL (Waspada.id): Dewan Pimpinan Pusat Barisan Muda Tanah Rencong (DPP BEM-TR) menggelar aksi unjuk rasa di Halaman Kantor Bupati Aceh Singkil, Senin (22/12/2025).
Dalam aksinya itu DPP BEM TR mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Singkil agar segera mengusut dugaan korupsi yang terjadi di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) serta di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud).
Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN
“Kami minta Kejari Aceh Singkil agar segera memanggil dan memeriksa direktur RSUD dan Plt Disdikbud Aceh Singkil, karena mereka diduga telah melakukan tindak pidana korupsi,” kata Ketua DPP BEM-TR Muhamad Syariski saat menggelar orasinya di halaman kantor Bupati Aceh Singkil.
Disampaikannya, ada dugaan korupsi pekerjaan fisik yang terjadi di RSUD Aceh Singkil. Diantaranya, pekerjaan Renovasi Ruang CT Scan yang dikerjakan oleh CV. Ai J, dengan pagu anggaran sebesar Rp 1 miliar.
Kemudian dugaan korupsi pada pekerjaan Renovasi Ruang Cathlab dengan pagu anggaran sebesar Rp2 miliar yang dikerjakan CV. Ad J.
Selanjutnya dugaan korupsi pada pekerjaan Renovasi Ruang CT PICU, yang dikerjakan oleh CV. EKU dengan pagu anggaran sebesar Rp1,5 miliar.
“Dan terakhir adalah dugaan laporkan titik pengungsian fiktif di RSUD, padahal posko pengungsian tersebut tidak pernah ada di lokasi,” sebutnya.
Disamping itu DPP BEM TR juga membeberkan adanya dugaan korupsi yang terjadi di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaam (Disdikbud) Aceh Singkil.
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari laporan Hasil Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia atas Laporan Keuangan Pemerintah Aceh Singkil Tahun 2024 tentang Pembayaran Atas Belanja Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP), belum sesuai ketentuan.
Dirincikannya, pada tahun 2024, Pemkab Aceh Singkil menyalurkan dana BOSP sebesar Rp24.859.610.000,00. Hasil pemeriksaan dokumen daftar penyerahan LPJ BOSP, pemeriksaan fisik, dan pengujian pertanggungjawaban secara uji petik menunjukkan permasalahan di SDS Delima Sintuban Makmur sebesar Rp528.000.000,00.
Kemudian, UPTD SPF SD Negeri Pulau Balai sebesar Rp106.560.000,00. UPTD SPF SD Negeri Bulu Ara sebesar Rp68.160.000,00.
Dan UPTD SPF SD Negeri Sirimomungkur sebesar Rp66.240.000 serta UPTD SPF SD Negeri Sikoran sebesar Rp23.040.000.
“Kelima sekolah tersebut sebelumnya telah disampaikan agar dokumen pertanggungjawaban mereka untuk segera diserahkan pada saat pemeriksaan berlangsung. Namun, sampai dengan pemeriksaan berakhir mereka belum juga menyampaikan dokumen pertanggungjawaban nya,” sebutnya.
“Tetapi pada tahun 2025, BOSP tetap juga dicairkan dan tidak ditunda atas keterlambatan penyampaian LPJ mereka,” tambahnya.
Di samping itu ada lagi kelebihan pembayaran atas belanja barang habis pakai pada sekolah sebesar Rp456.947.440,83 dengan rincian UPTD SPF SMP Negeri 1 Gunung Meriah sebesar Rp133.180.369,46.
Kemudian UPTD SPF SD Negeri 2 Rimo sebesar Rp95.481.964,43. UPTD SPF SPM Negeri 1 Singkil Utara sebesar Rp64.700.108,56.
UPTD SPF SD Negeri Tulaan sebesar Rp46.693.974,74. UPTD SPF SMP Negeri 3 Singkil sebesar Rp35.180.268,78. UPTD SPF SD Negeri Blok VI Baru sebesar Rpe2.721.093,04.
UPTD SPF SMP Negeri 2 Singkil sebesar Rp28.110.928,96. UPTD SPF SMP Negeri 4 Singkil sebesar Rp20.878.732,86.
Hal ini, menurut Syariski, disebabkan Kepala Disdikbud Aceh Singki dinilai belum optimal membina masing-masing kepala sekolah dalam mengelola BOSP.
“Mereka belum sepenuhnya memperhatikan ketentuan yang berlaku dalam realisasi dana BOSP tersebut. Kami menduga mereka melakukan memperkaya diri sendiri maupun kelompok tertentu,” tegasnya.
Oleh karena itu, kata Syariski, kepada Bupati Aceh Singkil untuk segera mencopot Direktur RSUD dan Plt Disdikbud Aceh Singkil, karena mereka dinilai tidak becus untuk membangun dunia kesehatan dan pendidikan di Aceh Singkil.
Menjawab orasi DPP BEM TR, Bupati Aceh Singkil, Safriadi Oyon mengatakan, terkait dugaan korupsi yang terjadi di RSUD Aceh Singkil tersebut, sampai saat ini pekerjaannya belum selesai. Namun, jika para pendemo ingin menuntut, tunggu dulu selesai pekerjaannya.
“Bagaimana kita mau menyampaikan kapada Kejari, sedangkan proyek nya belum selesai dikerjakan dan masih berjalan hingga saat ini,” ujarnya.
Kata Oyon, proses pekerjaannya masih berjalan, sehingga pihaknya belum bisa menyampaikan proyek di RSUD tersebut menyalahi aturan atau terjadinya dugaan korupsi.
“Karena memang proses pekerjaannya masih berlangsung hingga saat ini,” katanya.
Sedangkan dugaan laporkan titik pengungsian fiktif di RSUD pada saat banjir dan longsor beberapa pekan terakhir di Aceh Singkil, Oyon membantahnya.
“itu tidak benar. Pemkab Aceh Singkil tidak pernah melaporkan atau mendirikan posko di RSUD Aceh Singkil tersebut,” tambahnya.
Sedangkan dugaan korupsi yang terjadi di Disdikbud Aceh Singkil, kata Oyon, bukan masa jabatan Plt Disdikbud sekarang yaitu Amran Ramli.
“Pak Amran ditunjuk sebagai Plt Disdikbud Aceh Singkil pada bulan Agustus 2025 lalu, sedangkan temuan terjadi tahun 2024 lalu atau sebelum dia menjabat,” katanya.
“Artinya, bagaimana saya mau mencopot mereka sedangkan mereka belum ada melakukan kesalahan. Sudah hampir 1 tahun lebih saya menjabat sebagai Bupati Aceh Singkil, belum ada kepala dinas yang saya copot dari jabatannya. Kecuali mereka melakukan kesalahan, itu iya baru saya copot, belum sempat kalian demo, sudah pun langsung saya copot itu,” pungkas Oyon. (id.81)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.




















































