
Ukuran Font
Kecil Besar
14px
KUTACANE (Waspada.id): Dokter palsu berinisial IMC yang sempat viral dan menjadi perbincangan hangat di Aceh Tenggara, akhirnya diberhentikan tidak dengan hormat dari statusnya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Keputusan pemberhentian ini tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Aceh Tenggara Nomor 800.1.6.4/239/2025, setelah terungkap bahwa IMC menggunakan ijazah palsu saat melamar menjadi PNS di Puskesmas Suka Makmur.
Scroll Untuk Lanjut Membaca
IKLAN
Pelaksana Tugas Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Aceh Tenggara (Agara), Syafaruddin, membenarkan informasi tersebut. “Benar, dr. IMC sudah diberhentikan dengan tidak hormat dari PNS Aceh Tenggara,” ujarnya kepada Waspada.id, Rabu (13/8).
Syafaruddin menjelaskan, pemberhentian ini didasarkan pada surat Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah I Nomor 1925/LLI/KL.03/2025 tertanggal 17 April 2025, yang menyatakan bahwa ijazah yang digunakan IMC saat melamar PNS terbukti palsu.
“Peraturan Kepala BKN Nomor 25 Tahun 2015 menyebutkan, jika seseorang terbukti menggunakan ijazah palsu untuk melamar menjadi PNS, akan dikenakan sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat,” tegasnya. Sejak SK tersebut diterbitkan, seluruh hak keuangan IMC sebagai PNS otomatis dihentikan.
Ketua IDI Aceh Tenggara, Ike, menambahkan bahwa IMC tidak terdaftar sebagai anggota Ikatan Dokter Indonesia (IDI). “Dia bukan anggota IDI. Setelah kami cek, yang bersangkutan tidak memiliki Nomor Pokok Anggota (NPA) nasional,” ujarnya. (id80)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.