
Ukuran Font
Kecil Besar
14px
IDI (Waspada.id): Setelah ditangkap, penyidik terus memberkasi perkara pembunuhan berencana terhadap kurir paket di Aceh Timur. Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku terancam hukuman mati.
“Atas perbuatannya, tersanga RA dipersangkakan Pasal 340 juncto Pasal 338 juncto 365 KUHPidana dengan ancaman minimal 15 tahun penjara dan maksimal hukuman mati,” terang Kapolres Aceh Timur AKBP Irwan Kurniadi SIK, Minggu (7/9).
Dijelaskan, RA ditangkap dalam waktu 9 jam setelah melakukan pembunuhan. Dia ditangka ditempat kerjanya di Desa Seuneubok Rambong, Kec. Idi Rayeuk, Kab. Aceh Timur, Kamis (4/9) sekira pukul 07.30.
Tersangka RA tercatat kurir paket yang selama ini menetap di Desa Kp Jawa, Idi Rayeuk, Aceh Timur. Korban adalah Bustamam, 26, asal Bantayan Barat, Idi Tunong, Aceh Timur.
Berdasarkan pengakuan tersangka didepan penyidik, RA nekat membunuh Bustamam dengan tujuan hendak menguasai uang korban, karena terdesak setoran COD customernya yang telah habis untuk bermain judi online, sehingga RA membuat rencana untuk membunuh korban.
“Saat korban melintas, RA meminta tolong ke korban untuk mendorong sepedamotor milik RA dengan alasan mogok. Mengingat sesama kawan, sehingga Bustamam memenuhi permintaan RA.

“Setibanya di lokasi kejadian, RA berhenti sebentar bermaksud mengecek orderan yang belum membayar (COD) melalui handphone. Pada saat itulah RA melihat korban sedang fokus dengan handphonenya, sehingga RA menghampiri korban dari belakang dan melakukan penusukan di bagian punggung korban dengan menggunakan pisau dapur yang telah disiapkan, namun korban sempat berusaha melawan dan berteriak. Ketika Bustamam meminta tolong membuat RA semakin kalap, kemudian menusuk kembali leher dan perut korban,” urainya.
Setelah korban tidak berdaya, lanjut kapolres, RA lalu mengambil tas yang berisi uang milik korban dan selanjutnya menghilangkan jejak. “Tersangka RA membuang pisau dan baju yang digunakan serta tas milik korban ke sungai Peureulak. RA lantas menuju ke salah satu jasa pengiriman uang untuk menyetor uang hasil rampasan ke rekening pribadinya sebesar Rp3 juta,” ungkap AKBP Irwan Kurniadi.
Hasil pemeriksaan dokter Forensik RSUD Kota Langsa, penyebab kematian korban akibat pendarahan pada rongga dada sebelah kiri akibat luka tusuk yang mengenai sela iga 4 hingga menembus bilik jantung kiri bagian bawah. Kemudian luka tusuk di leher kiri yang menyebabkan terputusnya pembuluh darah besar leher sebelah kiri serta luka-luka lain akibat trauma tajam yang memperberat kematian korban,” imbuh kapolres.
Barang bukti yang diamankan dari pelaku diantaranya, uang tunai senilai Rp3.645.000, dua unit handphone (milik korban dan pelaku) dan satu unit sepedamotor Honda Sonic BL 4592 DAS. (id.77)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.