
Ukuran Font
Kecil Besar
14px
Pra rekonstruksi dilakukan, Selasa (22/7) untuk mencocokkan keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dengan fakta di lapangan.
Semula pra rekonstruksi hanya mengungkap 9 adegan. Namun hasil pendalaman petugas akhirnya mengungkap total 19 adegan transaksi narkoba. Di antaranya terdapat dua adegan saat tersangka berinisial G memberikan pil ekstasi kepada pemesan.
Scroll Untuk Lanjut Membaca
IKLAN
Tersangka G awalnya menyerahkan 4 butir pil ekstasi, lalu keluar ruangan dan kembali membawa 5 butir tambahan untuk diserahkan kepada orang yang sama di dalam tempat hiburan tersebut.
Penyelidikan juga mengungkap bahwa lokasi tersebut sebelumnya telah menjadi sasaran dalam Operasi Antik, sekira sebulan lalu.
Dalam operasi itu, tersangka lain berinisial K yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang Khusus (DPOK) berhasil melarikan diri, meninggalkan sejumlah barang bukti yang kemudian diamankan polisi.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Pol. Jean Calvijn Simanjuntak menyebutkan bahwa Kota Tanjungbalai menjadi salah satu titik fokus dalam pemberantasan narkotika.
Ia juga menyampaikan bahwa terdapat beberapa tempat hiburan malam yang secara terang-terangan memperjualbelikan narkoba kepada para pengunjung.
Penangkapan tersangka G dilakukan sebelumnya, pada Kamis (10/7) dini hari, saat hendak melakukan transaksi narkoba di ruang Crown, lantai 3 Mahkota Hall & KTV Hotel Tersya. Dalam penggeledahan, petugas menemukan 9 butir pil ekstasi berlogo WhatsApp, terdiri dari 4 butir dalam kotak korek api dan 5 butir lainnya di dalam plastik klip bening.
Dalam pemeriksaan, G mengaku mendapatkan pil ekstasi tersebut dari seorang pria berinisial B di Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai, pada 2 Juli 2025. Ia membeli pil tersebut seharga Rp160.000 per butir, dan berniat menjualnya kembali seharga Rp240.000 per butir untuk mendapatkan keuntungan.
Saat ini, tersangka G bersama barang bukti telah diamankan di Mapolda Sumut untuk proses hukum lebih lanjut.(m10)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.