Diskop UKM Dan Transmigrasi Agara Pastikan Hak Warga Trans Leuser

13 hours ago 6
Aceh

31 Agustus 202531 Agustus 2025

Diskop UKM Dan Transmigrasi Agara Pastikan Hak Warga Trans Leuser Sekretaris Dinas Koperasi UKM dan Transmigrasi Agara, Karnodi, foto bersama Pengulu Kute di depan Papan Transmigrasi Lawe Serakut Kecamatan Leuser.(Waspada.id/Ali Amran)

Ukuran Font

Kecil Besar

14px

KUTACANE (Waspada.id): Pemkab melalui Dinas Koperasi UKM dan Transmigrasi Aceh Tenggara, memastikan hak puluhan KK warga Translok di pedalaman Kecamatan Leuser.

Sekdis Koperasi UKM dan Transmigrasi Agara, Karnodi, menyerahkan papan nama Translok Permata Musara Kecamatan Leuser.(Waspada.id/Ali Amran)

Kepastian tersebut diperoleh setelah Balai Besar TNGL memasukkan lokasi transmigrasi lokal Lawe Serakut dan Permata Musara ke dalam wilayah Area Penggunaan Lain (APL).

Pelepasan kedua wilayah kute (desa) terisolir yang terletak di pedalaman Leuser tersebut menjadi APL, diperkuat lagi dengan ditemukannya foto copy SK pembentukan Transmigrasi Lokal Lawe Serakut.

Kadis Koperasi UKM dan Transmigrasi Agara, Zul Fahmi melalui Sekretarisnya, Karnodi di Kute Lawe Serakut Kecamatan Leuser, Minggu (31/8) mengaku, bangga dan senang dengan antusias warga Translok Lawe Serakut bertemu dengan pihak Pemkab dan Balai Besar TNGL.

Masalahnya, pertemuan dan silaturrahmi yang diadakan di Kute Lawe Serakut tersebut sangat bermanfaat, terutama untuk memastikan hak sedikitnya lima ratusan warga di desa itu.

“Kami telah menemukan foto copy SK pembentukan Translok Lawe Serakut, tinggal mencari yang aslinya lagi,” ujar Karnodi.

Dalam waktu dekat, bila SK asli yang diteken Gubernur ketika Aceh dipimpin Irwandi Yusuf, maka Pemkab Agara melalui Dinas Koperasi, akan membuatkan dan membagikan sertifikat hak milik gratis bagi warga Lawe Serakut.

Kaum ibu warga Translok Lawe Serakut Kecamatan Leuser, serius mendengarkan penjelasan dari pihak Pemkab Agara tentang status tanah Translok di pedalaman Leuser tersebut.(Waspada.id/Ali Amran).

Selain hak milik atas tanah, warga Lawe Serakut akan dibantu pemerintah dengan berbagai jenis bantuan dan program pembangunan lokasi transmigrasi lokal yang dibangun pemerintah tahun 2010 lalu.

Kepala Seksi Wilayah IV TNGL, Sabaruddin Pinim, S.P menambahkan, saat ini, wilayah Kute Lawe Serakut Kecamatan Leuser, bukan lagi termasuk hutan lindung atau hutan TNGL, namun sudah menjadi Area Penggunaan Lain (APL) yang bisa diolah, dikelola dan dikuasai warga.

Sebab itu, warga jangan takut lagi diusir atau dipindahkan, karena memang tanah di Kute Lawe Serakut telah menjadi hak milik warga dan sudah bisa diajukan sertifikat kepemilikan tanah warga.

Asisten I Sekdakab Agara, Mhd Riduan, mengatakan, kehadiran Pemkab melalui Dinas Koperasi, Dinas Pertanahan dan BB TNGL serta camat, merupakan bentuk kepedulian pemerintah terhadap warga di pedalaman Leuser Aceh Tenggara yang selama ini masih was-was dengan status tanah warga di Transmigrasi Lokal Lawe Serakut.

Sabirin, Zainuddin dan Pj Pengulu Kute Lawe Serakut, Yunalika mengaku senang dan bangga mendengar langsung jika lokasi Translok Lawe Serakut telah berstatus APL yang bisa dikelola dan dikuasai serta dimiliki warga trans.

,”Selama ini kami merasa was-was, karena khawatir kapan kami diusir dari sini, karena statusnya kami pikir masih dalam hutan lindung atau hutan TNGL,” ujar Senang Sembiring.

“Namun, setelah mendengar langsung dari Kasi BBTGL, pak Sabarudin kami merasa lega dan semakin semangat berkebun dan bertani, apalagi ada program dari Dinas Koperasi Aceh Tenggara memperjuangkan sertifikat tanah hak milik gratis bagi kami seluruh warga Kute Lawe Serakut,” tambah Sabirin.

Selain silaturrahmi dan dialog, pertemuan antara Pemkab dengan warga Lawe Serakut yang dimotori Dinas Koperasi UKM dan Transmigrasi, juga diisi dengan penyerahan bantuan parang bertani bagi warga dan pemasangan papan plang Transmigrasi Lokal di Kute Lawe Serakut dan Kute Permata Musara.(Id79).

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |