
Ukuran Font
Kecil Besar
14px
LANGKAT (Waspada.id): Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat dinilai tidak konsisten dalam penerapan busana Melayu yang ditujukan kepada pelajar SD, SLTP dan Dewan Guru se Kabupaten Langkat.
“Hal ini tentu memberikan kesan bahwa Dinas Pendidikan Langkat plin-plan dan tak memahami maksud perintah dalam Perda, Perbup, Inbup pemajuan kebudayaan Langkat,” kata Ketua PB Gerbang Malay Dato Setia Satiya Samudra Wangsa Adhan Nur SE kepada Waspada.id, Selasa (12/8/25).
Scroll Untuk Lanjut Membaca
IKLAN
Disebutkan, penarikan dan perubahan surat edaran berulangkali terkait penerapan busana Melayu membuktikan Dinas Pendidikan Langkat tidak konsisten dalam menerapkan kebijakan.
Dikatakan, surat edaran Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat terkait penerapan busana Melayu kepada pelajar tingkat SD dan SLTP dan dewan guru se Kab.Langkat menjadi kontroversi dan perdebatan baik di media maupun kalangan masyarakat yang merasa terbebani dengan perintah tersebut sehingga akhirnya Dinas P dan P Langkat harus menarik dan mengubah surat edaran tersebut berulangkali.
“Namun pada prinsipnya tindakan penarikan dan mengubah surat edaran tersebut justru dinilai melanggar dan terkesan tak mengindahkan peraturan daerah pemajuan kebudayaan, peraturan bupati tentang pemajuan kebudayaan, dan inbup yang menjadi dasar munculnya perintah melalui surat edaran tersebut,” jelasnya.
Menurutnya, tulisan atau redaksi di dalam surat edaran itu yang harus diteliti secara baik, bijak dan harus lebih pandai menempatkan kalimat dalam perintahnya. Beberapa orang tua siswa merasa keberatan karena perintah yang dinilai tiba tiba dan dadakan.
“Semestinya Dinas Pendidikan Langkat menyebutkan bahwa perintah dalam surat edaran yang di sampaikan adalah langkah awal uji penerapan, kepada siswa SD dan SLTP, di sisa tahun 2025 kita akan melakukan uji penerapan, jika bagi siswa yang belum mempunyai baju Melayu pria maupun wanita, dibolehkan menyesuaikan dengan busana Muslim, seperti baju koko bagi laki-laki, baju kurung bagi wanita. Sampai akhirnya akan efektif di tahun 2026,” sebutnya.
Mestinya, lanjut Adhan, sebagai dinas yang menjadi tempat bagi peserta didik dan pengajar seharusnya memberikan edukasi kepada masyarakat agar lebih bijak lagi dalam menyampaikan amanat,maupun instruksi agar tidak menciptakan kondisi ribut di kalangan masyarakat.
“Sebagai pengetahuan kita semua dengan atau tanpa surat edaran Perda, Perbup dan Inbup pemajuan kebudayaan Kab.Langkat tersebut tetap harus dijalankan dan dilaksanakan sebagai regulasi,” sebutnya.
Tentu kehadiran Perda, Perbup dan Inbup ini, kata dia, mempunyai tujuan positif bagi kemajuan Kabupaten Langkat, lebih beridentitas dan juga menjaga dan melestarikan nilai nilai budaya melayu sebagai warisan budaya yang harus dilaksanakan di Langkat.
“Juga tentu membawa nilai baik bagi pendidikan generasi ke depan, baik pengetahuan kearifan lokal maupun akhlak, adab dan nilai budaya tradisi di Kabupaten Langkat,” sebutnya.
Dia berharap, penerapan busana Melayu tersebut tetap dijalankan mengingat Kabupaten Langkat merupakan bumi Melayu yang kental dengan budaya Melayu.
Kasi SD Disdik Langkat M Nuh ketika dikonfirmasi melalui panggilan WhatsApp tidak mengangkat dan dichat melalui WhatsApp tidak membalas.
Sementara itu, Sekretaris PĢRI Kab.Langkat Doni Rajaguguk ketika dikonfirmasi melalui WhatsApp terkait perubahan surat edaran penerapan busana Melayu itu mengatakan tidak memahami hal itu.(id27)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.