
Ukuran Font
Kecil Besar
14px
ACEH UTARA (Waspada.id): Kapolres Aceh Utara, AKBP Trie Aprianto menyebutkan, pihaknya telah berhasil menangkap 6 pria penyebar aliran sesat dari kelompok Millah Abraham.
Kepada para wartawan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres setempat, Kamis (7/8), Trie Aprianto menjelaskan, keenam pria penyebar aliran sesat tersebut, ditangkap oleh petugas di tiga lokasi berbeda yaitu di Aceh Utara, Pidie dan Kabupaten Bireuen. Penangkapan dilakukan pada tanggal 28 dan 29 Juli 2025.
Scroll Untuk Lanjut Membaca
IKLAN
Keenam pria penyebar aliran sesat dari kelompok Millah Abraham masing-masing memiliki peran yang berbeda. Ke enam pria itu adalah AA, 48, warga Kota Medan, yang berperan sebagai Imam 1 sekaligus pembaiat.
HA, 60, warga Kabupaten Bireuen, sebagai Imam 2, RH, 39, warga Kota Medan, sebagai Imam 4, ES, 38, warga Jakarta, sebagai bendahara, NAJ, 53, warga Lhoksukon, Aceh Utara, sebagai utusan atau duta; dan M, 27, warga Kabupaten Bireuen, yang berperan sebagai sekretaris.
“Mereka meyakini bahwa Ahmad Musadeq adalah nabi ke-26 setelah Nabi Muhammad SAW, tidak mempercayai mukjizat Nabi Isa AS dan Nabi Musa AS, serta menyebut Nabi Adam dilahirkan dari seorang ibu dan memiliki ayah,” kata Kapolres Aceh Utara kepada wartawan dalam konferensi pers tersebut.
Tak hanya itu, kata Kapolres, kelompok dari Millah Abraham ini, tidak mewajibkan salat lima waktu kepada pengikutnya, serta tidak mengakui ayat Al-Qur’an sebanyak 6666 ayat seperti yang diyakini umat Islam. Menurut mereka, ayat Al Quran sebanyak 9236 ayat. Jumlah tersebut sesuai versi mereka sendiri.
Selain menangkap 6 penyebar aliran sesat, Kapolres Aceh Utara itu juga menyebutkan, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti seperti buku-buku ajaran Millah Abraham.
Atas perbuatannya itu, ke enam penyebar aliran sesat tersebut dikenaoan pasal 18 ayat (1) dan (2) jo Pasal 7 ayat (1), (2), (3), dan (4) Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pembinaan dan Perlindungan Aqidah.
“Mereka terancam hukuman cambuk minimal 30 kali dan maksimal 60 kali, serta pidana penjara paling lama lima tahun,” kata orang nomor satu di jajaran Mapolres Aceh Utara itu.
Sementara itu, pada kesempatan yang sama, Kasat Reskrim, AKP Dr. Boestani, S.H mengatakan, kelompok Millah Abraham aktif melakukan kunjungan dan pembinaan terhadap para pengikutnya, serta memiliki jaringan berupa utusan atau perwakilan di hampir seluruh wilayah Aceh.
“Modus operandi kelompok tersebut adalah dengan menyatakan keluar dari Islam (murtad) dan menafsirkan Al-Qur’an dengan versi mereka sendiri,” kata Boestani.
Boestani melanjutkan, pihak Kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap keberadaan ajaran menyimpang di tengah lingkungan, dan segera melaporkan kepada pihak berwajib jika menemukan aktivitas yang dapat merusak akidah dan ketertiban sosial.
Pada konferensi pers tersebut, Kapolres Aceh Utara, Trie Aprianto turut mengundang Bupati Aceh Utara Ismail A. Jalil dan Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh Utara, Abu Manan. (id70)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.