Di Usia Ke-21, DPD RI Tawarkan Gagasan Pembaruan Demokrasi

2 weeks ago 16
Nusantara

30 September 202530 September 2025

Di Usia Ke-21, DPD RI Tawarkan Gagasan Pembaruan Demokrasi Dialog Kebangsaan dan Kenegaraan yang digelar Selasa, (30/9/2025) di lobby Gedung Nusantara V Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, (ist)

Ukuran Font

Kecil Besar

14px

JAKARTA (Waspada.id): DPD RI menegaskan peran strategisnya dalam mendorong empat Rancangan Undang-Undang (RUU) prioritas Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025, yakni RUU Pengelolaan Perubahan Iklim, RUU Pemerintah Daerah, RUU Masyarakat Hukum Adat, dan RUU Daerah Kepulauan.

Momentum ini menjadi penanda bahwa di usianya yang ke-21, DPD RI diharapkan tampil sebagai lembaga yang semakin representatif dan mampu menjawab tantangan serta permasalahan daerah secara lebih konkret.

Langkah legislasi ini juga dipandang sebagai bukti pentingnya memperkuat kewenangan DPD RI dalam sistem politik nasional, agar keberadaan senat daerah benar-benar sejajar dengan DPR RI dan mampu menjadi penyalur aspirasi daerah secara substantif.

Dalam dialog Kebangsaan dan Kenegaraan yang digelar Selasa, (30/9/2025) di lobby Gedung Nusantara V Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Ketua DPD RI Sultan B Najamudin, menegaskan saat ini Indonesia membutuhkan penguatan kelembagaan DPD RI sebagai senat daerah, sebagai kamar kedua yang sejajar dengan DPR RI dalam proses legislasi nasional.

Menurutnya, ketimpangan kewenangan antara lembaga perwakilan daerah dan pusat berpotensi menghambat terwujudnya keadilan sosial serta pemerataan pembangunan.

“DPD RI harus didefinisikan ulang sebagai kamar kedua dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Kehadiran DPD RI bukan sekadar simbol, tetapi kebutuhan nyata agar suara daerah tidak hilang di tengah hiruk-pikuk politik pusat,” ujarnya.

Sultan pun menawarkan sebelas gagasan pembaruan demokrasi yang dinilai relevan untuk memperkuat sistem politik nasional. Di antaranya pembentukan Badan Legislasi Nasional sebagai wadah sinergi DPR RI, DPD RI, pemerintah, akademisi, dan masyarakat sipil, pemberian kewenangan bagi anggota DPD RI untuk mengusung calon kepala daerah independen, penetapan empat wakil presiden yang mewakili sub-wilayah Indonesia, hingga kehadiran Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) yang ditetapkan MPR guna menjaga arah pembangunan nasional.

Sultan menekankan, reformasi politik harus diarahkan untuk menghadirkan demokrasi yang substantif, bukan sekadar prosedural.

Melalui langkah tersebut, DPD RI diyakini dapat memainkan peran strategis dalam konsolidasi demokrasi, penguatan otonomi daerah, serta menghadirkan kebijakan berbasis bukti (evidence-based policy) yang lebih adil dan berkelanjutan.

“DPD RI adalah harapan bahwa demokrasi bukan hanya milik masyarakat kota, tetapi juga mereka yang hidup di perbatasan, di pulau-pulau kecil, dan daerah terpencil. Inilah saatnya memperkuat suara daerah dalam panggung nasional,” tandasmya.

Ia juga menegaskan demokrasi tidak boleh berhenti pada prosedur elektoral, melainkan harus menjawab kebutuhan rakyat secara substantif.

“DPD RI adalah bukti bahwa demokrasi bukan hanya milik masyarakat kota, tetapi juga mereka yang hidup di perbatasan, di pulau-pulau kecil, dan daerah terpencil. Tugas kita adalah memastikan keadilan sosial hadir bagi seluruh rakyat,” tegasnya.

Selain itu, Sultan juga menyoroti kontribusi nyata DPD RI dalam menghadirkan kebijakan berbasis bukti (evidence-based policy), seperti pencanangan program Senator Sejuta Pohon, penyusunan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim, RUU Masyarakat Hukum Adat, serta RUU Daerah Kepulauan.

Dalam Dialog Kebangsaan dan Kenegaraan bertajuk “Napak Tilas Kelembagaan: Upaya Merajut Visi dan Perspektif untuk Kinerja DPD RI yang Lebih Berdaya” , menghadirkan nara sumber
Pakar Otonomi Daerah Djohermansyah Djohan, Pakar Hukum Tata Negara Andi Irmanputra Sidin, Pengamat Politik Hendri Satrio, serta Akademisi Rocky Gerung . (id.10)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |