Laporan: Maimun Asnawi, S.HI.,M.Kom.I
“Sheep susah teuh lawetnyoe. Barosha aneuk loen dibalek u kampus di Banda Aceh, lheuh loen jok ungkoh moto dua djih, loen jok peng Rp100 ribe sapoe. Lheuh ji ek moto, mantong tahoe kuh. Hana mangat hate kuh. Beuh peu nyuem, aneuk teuh dijak kuliah ideh di Banda, tajok peng Rp100 ribe. Nyoe jangankan peu laen, ubat hana ngon bloe. Karap 4 buleun TPP hana cair di Aceh Utara.”
UNGKAPAN isi hati salah seorang kepala bidang (Kabid) di salah satu dinas kepada beberapa ASN lainnya itu tidak sengaja terdengar oleh Waspada, saat menyusuri lorong perkantoran di Kantor Bupati Aceh Utara di Landing, Lhoksukon, Rabu (16/4) siang.
Jika diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia, maka ungkapan isi hati tersebut kira-kira seperti ini. “susah sekali kita selama ini. Kemarin anak saya kembali ke kampus di Banda Aceh, setelah saya kasih uang transpor untuk mereka berdua dan saya kasih uang masing-masing Rp.100 ribu. Dan setelah ke duanya naik mobil, saya masih termangu. Tidak enak perasaan. Coba pikirkan, apa rasanya melapaskan kepergian anak dengan memberikan uang Rp100 ribu untuk kuliah di Banda. Ini jangankan untuk membeli keperluan lainnya, untuk membeli obat saya tidak punya uang. Hampir 4 bulan TPP tidak cair di Aceh Utara.”
Saya pun berlalu di depan mereka sambil melempar senyum dan mereka membalas dengan senyum getir. Senyum dengan rasa kulit jeruk. Senyum yang melambangkan kepedihan dan kesengsaraan yang sedang mereka rasakan. Sebelum mencapai ujung lorong, Waspada masih sempat mendengar sayup-sayup celoteh mereka.
“Kakeuh, kiban taneuk peugot teuma, tanyoe kerja di daerah gasien lagee nyoe (ya sudahlah, kita mau buat apa, kita bekerja di daerah miskin seperti ini),” kata Kabid itu kepada temannya sambil bubar untuk melaksanakan shalat zuhur.
Tiba-tiba saja, perasaan susah yang dialami ASN tadi berpindah ke dalam diriku hingga aku pun bergumam, pedih sekali nasib ASN di Aceh Utara ini. Apa yang menyebabkan hingga hampir 4 bulan TPP mereka tidak dicairkan oleh pemangku kebijakan. Jika begini caranya, bagaimana mungkin Bupati Aceh Utara mampu mewujudkan slogannya Aceh Utara bangkit, bangkit dan bangkit.
Sebaliknya, kondisi Aceh Utara ke depan akan semakin terpuruk, karena para ASN dan PPPK tidak fokus akibat hilang semangat kerja akibat hak mereka tidak diberikan tepat waktu. Di lantai dua, Waspada kembali berjumpa dengan beberapa ASN. Kepada ASN tersebut Waspada bertanya, apakah benar sudah hampir 4 bulan TPP mereka tidak dicairkan.
“Dalam bulan Ramadhan kemarin kami berharap mendapatkan TPP untuk membeli beberapa keperluan seperti membeli baju baru buat anak, tapi ternyata TPP kami tidak cair juga. Kami malah berharap, dari TPP itu bisa membayar zakat fitrah,” kata salah seorang ASN yang meminta Waspada merahasiakan namanya. Pernyatan itu dibeanrkan oleh beberapa ASN lainnya.
Merasa ini adalah persoalan serius yang harus mendapatkan jawaban, maka Waspada berupaya untuk menjumpai Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Aceh Utara, Saifuddin.
“Benar, sudah hampir 4 bulan TPP untuk 9000-an ASN di Aceh Utara belum dibayarkan, tapi persoalan ini bukan kewenangan kami. Kewajiban kami terkait hal itu sudah kami selesaikan dengan baik pada pertengahan bulan Ramadhan kemarin serperti eKinerja. Bahkan, kami juga telah menyelesaikan SK untuk ribuan non tenaga honorer agar mereka mendapatkan jerih pada lebaran kemarin. Alhamdulillah ke dua tugas penting itu selesai, tapi untuk urusan TPP ini bukan kewenangan kami, TPP akan kita mintakan untuk dibayar setelah pihak lain di bidang yang lain menyelesaikan tahapan-tahapan. Coba cari tahu apa penyebabnya hingga TPP tidak cair,” pinta Saifuddin kepada Waspada.
Pada kesempatan itu Waspada bertanya, apakah pemberian TPP kepada ASN adalah sebuah kewajiban atau bukan, Saifuddin mengatakan, bahwa itu adalah hak ASN yang telah ditetapkan dalam sebuah peraturan dan perundang-undangan.
Kata Saifuddin, setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) dituntut wajib disiplin dalam melaksanakan tugasnya sebagai bentuk tanggungjawab kepada negara dan masyarakat. Selain itu juga untuk mendorong semangat kerja dan terwujudnya tujuan organisasi.
Kedisiplinan dinilai sangat penting diterapkan pada setiap ASN, maka kata Saifuddin, pemerintah mengeluarkan peraturan perundang-undangan tentang kedisiplinan sebagaimana diatur dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang disiplin PNS dan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.
Karena beban kerja yang dipertanggungjawabkan oleh pemerintah pada setiap ASN cukup berat, maka pemerintah berupaya untuk meningkatkan kesejahteraan ASN lewat pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). TPP bukan hanya diberikan kepada ASN tetapi juga diberikan kepada Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
TPP ini diberikan diluar gaji pokok dan tunjangan lainnya. TPP diberikan oleh pemerintah pada setiap ASN dan PPPK berdasarkan prestasi, beban kerja, kelangkaan profesi, dan pertimbangan objektif lainnya yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.
TPP wajib diberikan kepada setiap ASN dan PPPK setiap bulan dengan besaran dan ketentuan penerimaan yang beragam di setiap daerah. TPP diberikan sesuai dengan kelas jabatan, tugas dan fungsi jabatan. Pembayaran TPP dibebankan pada APBD (APBK/APBA di Aceh).
Sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2024 tentang TPP-PPPK menyatakan bahwa tidak ada lagi perbedaan pembayaran TPP antara PNS dan PPPK jika mereka berada pada kelas jabatan yang setara.
Selanjutnya, pada tahun 2025, TPP ASN mengalami penyesuaian di berbagai daerah dengan besaran yang berbeda berdasarkan peraturan masing-masing pemerintah daerah. Dan untuk mempermudah pengelolaan TPP, Pemerintah Pusat telah menggunakan aplikasi e-TPP. “Untuk kejelasan persoalan ini, coba konfirmasi pihak terkait di bidang organisasi,” pinta Saifuddin dan Waspada pun pamit.
Setelah keluar dari ruang kerja Kepala BKPSDM, Waspada mencoba menghubungi Kepala Bagian Organisasi Setdakab Aceh Utara, Fuad Cahyadi, di ujung telepon dia memberitahukan kalau dirinya sedang cuti. WASPADA.id
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.