Jakarta, CNBC Indonesia — Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan bahwa pemerintah melalui Danantara kini telah masuk sebagai pemegang saham di perusahaan aplikator transportasi online (ojek online/ojol).
Hal tersebut dia sampaikan saat menerima peserta unjuk rasa peringatan Hari Buruh di Gedung DPR, Jumat (1/5/2026).
"Pemerintah melalui Danantara sudah masuk ke dalam aplikator, mengambil bagian saham. Dengan posisi itu, tentu ada ruang untuk mendorong kebijakan yang lebih baik," ujarnya.
Menurut Dasco, dengan masuknya Danantara ke dalam jajaran pemegang saham aplikator ojol akan memudahkan pemerintah untuk melakukan penyesuaian skema bagi hasil antara aplikator dan pengemudi.
"Karena ini menyangkut sistem secara keseluruhan, langkah awal yang dibahas adalah bagaimana menurunkan porsi yang diambil oleh aplikator. Dari sebelumnya 10% sampai 20%, diarahkan menjadi sekitar 8%," jelasnya.
Meski demikian, ia menekankan bahwa skema tersebut masih dalam tahap simulasi dan kajian lebih lanjut, dengan mempertimbangkan keberlanjutan bisnis sekaligus kesejahteraan mitra pengemudi.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengatakan telah meneken Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online. Salah satu poin penting dalam beleid itu adalah pembagian pendapatan antara aplikator dan pengemudi.
"Saya telah tanda tangan Peraturan Presiden Nomor 27 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online. Yang tadi saya bicara, harus diberi jaminan kecelakaan kerja, akan diberi BPJS Kesehatan, asuransi kesehatan," ujar Prabowo.
Direktur Utama PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) Hans Patuwo mengatakan, pihaknya senantiasa mematuhi peraturan pemerintah, termasuk arahan yang disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto terkait perlindungan pekerja transportasi online yang dituangkan dalam Peraturan Presiden No. 27 Tahun 2026.
"Saat ini kami akan melakukan pengkajian untuk memahami detail, implikasi dan penyesuaian yang diperlukan sesuai dengan peraturan tersebut," terang Hans dalam keterangan resmi, dikutip Sabtu (2/5/2026).
Senada, Chief Executive Officer, Grab Indonesia Neneng Goenadi mengatakan, pihaknya turut menghormati arahan yang disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto dalam pidato Hari Buruh hari ini.
Saat ini, Grab Indonesia masih menunggu penerbitan resmi Peraturan Presiden agar dapat ditinjau dan dipelajari lebih lanjut detail dari arahan tersebut.
"Usulan struktur komisi ini merupakan perubahan mendasar terhadap cara platform digital berfungsi sebagai marketplace. Kami akan berkolaborasi dengan pemerintah dan pemangku kepentingan terkait untuk berupaya mengimplementasikan perubahan ini, guna memastikan kebijakan tersebut dapat mencapai tujuannya dalam melindungi Mitra Pengemudi, sekaligus menjaga keterjangkauan harga bagi konsumen dan keberlanjutan industri," ujar Neneng.
(mkh/mkh)
Addsource on Google

1 hour ago
2
















































