Dakwaan Lengkap Kasus Korupsi Nadiem Rugikan Negara Rp 2,1 Triliun

1 day ago 8

Jakarta, CNBC Indonesia - Tim Jaksa Penuntut Umum membacakan dakwaan pada Nadiem Makarim pada kasus korupsi pengadaan Chromebook. Mantan Mendikbudristek itu juga hadir dalam persidangan yang digelar di PN Jakarta Pusat, Senin (5/1/2025).

Salah satunya Nadiem disebut menyetujui pengadaan menggunakan program Google for Education, termasuk penggunaan Chromebook. Selain itu juga menggunakan spesifikasi dengan ChromeOS.

Jaksa juga menyebutkan penyusunan pengadaan sarana laptop Chromebook dan Chrome Device Management tahun anggaran 2020, 2021 dan 2022 dilakukan tidak sesuai dengan perencanaan dan prinsip-prinsip pengadaan.

Nadiem melalui terdakwa lain melakukan review kajian analisa terkait program dan mengarah pada laptop Chromebook beserta CDM tidak berdasarkan kebutuhan pendidikan yang ada di Indonesia.

Menurut Jaksa, pengadaan laptop melalui e-Katalog juga dilakukan tanpa evaluasi dan referensi harga. Hal tersebut membuat program ini gagal, khususnya di wilayah 3T.

Tim Jaksa Penuntut Umum juga menyinggung Chromebook harus terkoneksi internet. Jika tidak maka software tersebut tidak bisa digunakan, padahal jaringan jadi masalah di wilayah 3T.

Selain itu, jaksa menyebutkan pengetahuan penggunaan Chromebook sangat minim. Termasuk aplikasi dalam ekosistem Google, seperti Google Doc, Google Sheet, Google Slide, Google Meet, hingga Google Classroom.

Sistem operasi khusus yang digunakan dalam Chromebook juga dipermasalahkan oleh jaksa. Menurut dakwaan, sistem operasi itu menyebabkan sulitnya membuka aplikasi yang ada dalam sistem Windows hingga aplikasi pembelajaraan dari Kemdikbud.

"Chromebook tidak bisa digunakan untuk mendukung UNBK di sekolah," kata jaksa.

Nadiem juga didakwa memperkaya diri sebesar Rp 809 miliar. Terakhir, Nadiem dan terdakwa lainnya didakwa merugikan negara sebesar Rp 2,1 triliun, termasuk pengadaan perangkat yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat sekitar Rp 600 miliar.

"Sebanyak 1.159.327 Chrome Defense Management atau Chrome Education Upgrade yang tersebar di sekolah-sekolah di Indonesia tidak berfungsi terutama di daerah 3T sehingga tujuan asesmen nasional berbasis komputer tidak tercapai serta siswa dan guru tidak bisa menggunakan untuk proses belajar mengajar," jelas jaksa.

(fab/fab)
[Gambas:Video CNBC]

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |