Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menerbitkan peraturan baru terkait penanganan barang-barang yang tidak dikuasai negara, namun mengendap di gudang dan telah masuk daerah pabean baik berupa barang kiriman ataupun barang impor serta ekspor.
Dalam peraturan yang ia tetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 92 Tahun 2025 dan berlaku sejak 90 hari setelah terbit pada 31 Desember 2025, barang yang tidak dikuasai negara alias BTD itu bisa berubah status menjadi barang yang menjadi milik negara (BMMN) hingga bisa dilelang atau dimusnahkan.
Sebelum BTD itu berubah status, pejabat bea dan cukai diperkenankan Purbaya melalui PMK 92/2025 untuk melakukan pencacahan barang, apabila setelah 60 hari tak terurus terhitung sejak disimpan di Tempat Penimbunan Pabean (TPP) atau Tempat Lain yang Berfungsi sebagai TPP alias TLB-TPP.
Pencacahan terhadap BTD itu juga bisa dilakukan oleh pejabat bea cukai sebelum jangka waktu 60 hari terhitung sejak disimpan di TPP atau TLB-TPP, "dalam hal terdapat kebutuhan segera atas informasi mengenai jenis, sifat, dan/atau kondisi barang," dikutip dari Pasal 7 PMK 92/2025, Rabu (7/1/2026).
Berdasarkan hasil pencacahan itu Pejabat Bea dan Cukai menentukan tindak lanjut atas BTD berupa pemusnahan; pelelangan; atau penetapan sebagai BMMN.
Dalam Pasal 8 PMK 92/2025, pemusnahan terhadap BTD akan dilakukan bila terbukti busuk, kedaluwarsa, tidak layak dikonsumsi, atau rusak, segera dimusnahkan; atau karena sifatnya tidak tahan lama, seperti barang yang cepat busuk seperti buah segar dan sayur segar.
Selain itu, juga terbukti BTD itu sifatnya merusak atau mencemari barang lainnya, seperti asam sulfat dan belerang; berbahaya, seperti barang yang mudah meledak; atau pengurusannya memerlukan biaya tinggi, seperti barang yang harus disimpan dalam ruangan pendingin.
Adapun untuk BTD yang segera dilelang akan dilakukan dengan memberitahukan secara tertulis kepada importir, eksportir, pemilik barang, dan/atau kuasanya, sepanjang bukan merupakan barang yang dilarang atau dibatasi untuk diimpor atau diekspor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"BTD yang merupakan barang yang dilarang untuk diimpor atau diekspor dinyatakan sebagai BMMN," dikutip dari PMK 92/2025.
BTD yang merupakan barang yang dibatasi untuk diimpor atau diekspor disediakan untuk diselesaikan kewajiban pabeannya oleh importir, eksportir, pemiliknya, atau kuasanya, dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari terhitung sejak disimpan di TPP atau TLB-TPP.
Apabila tidak diselesaikan kewajiban pabeannya akan beralih status menjadi barang yang menjadi milik negara alias BMMN dan akan diberikan pemberitahuan secara tertulis oleh pejabat bea cukai. Bisa juga ditetapkan untuk dilela oleh Kepala Kantor Pelayanan.
Sementara itu untuk barang-barang yang dilarang atau dibatasi untuk diimpor atau diekspor dan tidak diberitahukan atau diberitahukan secara tidak benar dalam pemberitahuan pabean akan dikategorikan seara langsung menjadi barang yang dikuasai negara atau BDN.
Namun, Purbaya memberi ruang untuk melakukan pengajuan permohonan keberatan atas penetapan status barang maupun sara pengangkutnya sebagai BDN kepada pemilik barang.
"Pemilik barang dan/atau sarana pengangkut, importir, atau eksportir, dapat mengajukan permohonan keberatan secara tertulis atas penetapan status barang dan/atau sarana pengangkut sebagai BDN," sebagaimana tertera dalam PMK 92/2025.
(arj/haa)
[Gambas:Video CNBC]

23 hours ago
1

















































