Sumitronomics 4.0: Dari Developmental State ke Adaptive State

1 day ago 1

Catatan: Artikel ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mencerminkan pandangan Redaksi CNBCIndonesia.com

Artikel ini merupakan bagian dari serial "Sumitronomics 4.0" yang mengkaji relevansi pemikiran Prof. Sumitro Djojohadikusumo dalam menghadapi dinamika ekonomi kontemporer.

Tahun 1973, Sumitro Djojohadikusumo sebagai Menteri Perdagangan membuat keputusan berani: melarang impor tekstil dari negara-negara maju untuk melindungi industri dalam negeri yang baru tumbuh. Keputusan itu memicu protes keras dari mitra dagang Indonesia, namun Sumitro tidak goyah.

Baginya, negara harus berani mengintervensi pasar demi kepentingan strategis jangka panjang. Hasilnya? Industri tekstil Indonesia berkembang pesat dan menjadi salah satu tulang punggung ekonomi hingga dekade 1990-an.

Lima puluh tahun kemudian, pada September 2023, pemerintah Indonesia melarang penjualan produk di platform TikTok Shop dengan tujuan serupa, untuk melindungi pelaku usaha lokal dari kompetisi tidak seimbang.

Namun, hasilnya berbeda drastis--ribuan UMKM yang bergantung pada platform tersebut tiba-tiba kehilangan sumber pendapatan, dan kebijakan pun harus direvisi dalam hitungan bulan melalui investasi induk usaha TikTok (ByteDance) ke Tokopedia.

Dua kisah ini menggambarkan sebuah paradoks mendasar. Di era digital, intervensi negara ala Sumitro tetap diperlukan, namun cara lama yang bersifat top-down dan rigid tidak lagi efektif.

Ekonomi modern bergerak terlalu cepat, terlalu kompleks, dan terlalu tersebar untuk dikendalikan dengan instrumen konvensional. Karena itu, Indonesia membutuhkan evolusi--dari developmental state yang merencanakan segala sesuatu dari pusat, menuju adaptive state yang gesit merespons perubahan sambil tetap menjaga arah strategis jangka panjang.

Ketika Dunia Berubah Lebih Cepat dari Kebijakan
Model developmental state yang menjadi tulang punggung keajaiban ekonomi Asia tempo dulu memiliki formula sederhana: perencanaan terpusat yang kuat, intervensi langsung melalui kebijakan industri, dan koordinasi erat antara pemerintah dengan pengusaha besar. Formula ini sukses karena ekonomi yang relatif tertutup, teknologi yang stabil, dan struktur korporasi yang terkonsolidasi.

Namun, tiga perubahan fundamental telah mengubah lanskap tersebut. Pertama, kompleksitas ekosistem digital mengubah cara nilai ekonomi diciptakan. Jika dulu pemerintah bisa "memilih pemenang" dengan memberikan proteksi pada industri tertentu, kini ekonomi beroperasi seperti sistem adaptif yang dinamis. Inovasi menghancurkan dan menciptakan nilai secara simultan--fenomena yang disebut Joseph Schumpeter sebagai "creative destruction".

Oleh karena itu, seperti diingatkan oleh ekonom Mariana Mazzucato (2013), dalam ekonomi inovasi, negara harus bertindak sebagai "desainer ekosistem"--menciptakan insentif yang tepat, bukan melakukan pelarangan yang bersifat biner.

Kedua, kecepatan teknologi mengalahkan kemampuan regulasi. Siklus inovasi teknologi kini diukur dalam bulan, bukan tahun. Sementara itu, regulasi konvensional memerlukan 1-2 tahun untuk disusun, dikonsultasikan, dan disahkan, sehingga sering kali sudah usang sebelum sempat diimplementasikan. Contoh konkret bisa dilihat pada evolusi regulasi pembayaran digital di Indonesia.

Ketika sistem pembayaran digital berkembang dari uang elektronik berbasis kartu (chip-based) ke dompet digital berbasis server (server-based) seperti GoPay (yang mendapat izin September 2014), terjadi kesenjangan regulasi.

Peraturan BI No. 11/12/PBI/2009 yang mengatur model lama tidak relevan, sementara aturan baru yang khusus menangani model berbasis server (Peraturan BI No. 18/40/PBI/2016) baru terbit November 2016. Dalam rentang tersebut, operator dompet digital beroperasi dengan mengadaptasi regulasi e-money lama yang tidak dirancang untuk model bisnis mereka.

Ketiga, fragmentasi kekuatan ekonomi. Pada era Sumitro, kekuatan ekonomi terkonsentrasi pada segelintir pengusaha yang mudah dikoordinasi oleh pemerintah. Kini, kekuatan ekonomi digital tersebar pada puluhan juta UMKM dan ribuan startup. Pemerintah tidak lagi bisa menjadi "dalang" tunggal yang menggerakkan seluruh aktor.

Fragmentasi global turut memperparah situasi ini. Dalam Outlook 2026, J.P. Morgan menunjukkan bahwa perdagangan internasional sedang bergeser dari prinsip "cheapest origin" (mencari sumber termurah) ke "rules of origin" (memprioritaskan mitra yang aman secara geopolitik).

Bagi Indonesia, ini sebenarnya menciptakan peluang sebagai destinasi alternatif rantai pasok. Namun, peluang itu hanya bisa ditangkap jika regulasi investasi mampu merespons dengan cepat. Vietnam, misalnya, berhasil menarik investasi asing langsung sekitar US$23,18 miliar pada tahun 2023 karena kemampuan pemerintahnya menerbitkan izin investasi dalam 30 hari--dibandingkan rata-rata 90 hari di Indonesia.

Adaptive State: Negara yang Belajar Sambil Berlari
Lalu, bagaimana seharusnya negara berperan di tengah perubahan yang begitu cepat? Jawabannya bukan dengan mundur dari ekonomi seperti yang dianjurkan pendukung "laissez-faire", tetapi juga bukan dengan kembali ke model komando-kontrol ala Orde Baru. Yang dibutuhkan adalah adaptive state--negara yang tetap kuat secara strategis, tetapi cukup lincah untuk belajar dari data, berani bereksperimen, dan tidak ragu menghentikan program yang gagal.

Konsep ini sejalan dengan temuan terbaru dari para ekonom seperti Philippe Aghion dan John Van Reenen (2025) yang menyatakan bahwa negara perlu bertindak sebagai "market-maker of last resort"--pihak yang siap mengintervensi pasar saat terjadi kegagalan sistemik, namun tetap memberikan ruang bagi fleksibilitas dan eksperimen pasar.

Ada tiga prinsip kunci dalam transformasi menuju adaptive state. Prinsip pertama, pergeseran dari planning ke platform. Alih-alih merancang rencana lima tahunan yang kaku, negara harus fokus membangun infrastruktur digital publik yang bersifat modular dan terbuka.

Contoh terbaik datang dari India Stack--sebuah ekosistem digital yang menghubungkan 1,4 miliar penduduk melalui tiga lapisan: identitas digital (Aadhaar), sistem pembayaran (Unified Payments Interface/UPI), dan data terbuka (DigiLocker).

Dampaknya luar biasa. Sejak UPI diluncurkan pada 2016, volume transaksi digital di India melonjak dari 915 juta transaksi menjadi 131 miliar transaksi pada tahun 2023, dengan biaya transaksi yang mendekati nol karena infrastrukturnya milik publik. UMKM India menghemat sekitar US$12 miliar per tahun dari biaya transaksi yang sebelumnya harus dibayar ke penyedia layanan pembayaran swasta.

Indonesia sebenarnya sudah memiliki fondasi untuk ini, yaitu berupa Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS)--yang telah mengintegrasikan 27 sistem pembayaran digital. Yang masih kurang adalah lapisan ketiga: interoperabilitas data yang memungkinkan UMKM mengakses layanan finansial, perizinan, dan pasar tanpa harus bergantung pada platform swasta yang bersifat tertutup.

Bayangkan jika pemerintah membangun Indonesia Digital Public Infrastructure (IDPI) yang mencakup tiga komponen inti. Pertama, unified merchant interface--sebuah Application Programming Interface (API) terbuka yang memungkinkan UMKM berjualan di berbagai platform dengan satu kali integrasi.

Kedua, sistem consent-based data sharing yang memungkinkan warga memberikan akses data mereka (riwayat kredit, pajak, pendidikan) kepada institusi finansial untuk mendapatkan pinjaman, tanpa harus menyerahkan data secara permanen. Ketiga, open logistics network--standar API untuk kurir dan warehousing yang memungkinkan UMKM memilih layanan terbaik tanpa terikat pada satu ekosistem.

Prinsip kedua adalah pergeseran dari command-and-control ke sense-and-respond. Kebijakan tidak boleh lagi dibuat berdasarkan asumsi atau proyeksi belaka. Data real-time dan eksperimen terkontrol harus menjadi basis pengambilan keputusan. Contoh konkretnya? Kementerian Keuangan bisa membentuk Policy Labs yang menguji program subsidi atau insentif pajak di 3-5 kabupaten selama enam bulan sebelum diluncurkan secara nasional.

Prinsip ketiga adalah transisi dari one-size-fits-all ke portofolio eksperimen. Dalam sistem yang kompleks, tidak ada solusi universal. Setiap kebijakan harus dirancang dengan sunset clauses--klausul otomatis yang menghentikan program jika target tidak tercapai atau kondisi berubah.

Misalnya subsidi untuk kendaraan listrik, otomatis tidak dilanjutkan apabila setelah tiga tahun ternyata gagal memenuhi target yang ditentukan. Filosofinya sederhana: pemerintah harus berani bereksperimen, tetapi juga harus berani memotong program yang tidak efektif.

Menghadapi Risiko dan Resistensi
Tentu saja, transformasi menuju adaptive state bukan tanpa risiko dan tantangan. Tiga masalah utama perlu diantisipasi.

Pertama, risiko "coba-coba" yang merugikan. Jika setiap kebijakan adalah eksperimen, bagaimana menjaga stabilitas dan prediktabilitas yang dibutuhkan investor dan pelaku usaha? Jawabannya terletak pada pembedaan tegas antara "domain stabil" dan "domain eksperimen".

Kebijakan fundamental seperti perpajakan dan kepemilikan properti harus tetap stabil dan prediktabel--ini adalah anchor yang memberikan kepastian jangka panjang. Sementara itu, eksperimen dilakukan pada kebijakan implementatif: insentif sektoral, mekanisme subsidi, dan regulasi teknologi baru. Setiap eksperimen harus dilengkapi dengan risk mitigation protocol--mekanisme kompensasi jika kebijakan gagal dan merugikan pihak tertentu.

Kedua, akuntabilitas dalam eksperimen. Siapa yang bertanggung jawab jika eksperimen gagal? Model adaptive state memerlukan transformasi budaya birokrasi, yaitu dari prinsip "menghindari kesalahan dengan cara tidak mengambil risiko" menjadi prinsip "belajar dari kegagalan dengan cepat".

Untuk itu, membutuhkan dua perubahan institusional. Yang pertama, pembentukan Independent Evaluation Office yang bertugas mengevaluasi setiap program secara objektif dan mempublikasikan hasilnya. Dan yang kedua, sistem insentif baru bagi pejabat publik yang tidak hanya mengukur keberhasilan, tetapi juga menghargai pembelajaran dari kegagalan--selama prosesnya transparan dan berbasis data.

Ketiga, reformasi ekonomi politik. Transisi ke adaptive state mengancam kepentingan yang sudah mapan: birokrat yang nyaman dengan status quo, korporasi yang menikmati proteksi, dan elite politik yang mendapat manfaat dari sistem patronase.

Pengalaman reformasi birokrasi di negara-negara seperti Estonia dan Singapura menunjukkan bahwa perubahan hanya berhasil jika ada tiga elemen: kepemimpinan politik yang kuat dan konsisten, koalisi reformis yang melibatkan teknokrat dan civil society, serta quick wins yang menunjukkan manfaat nyata dalam waktu singkat untuk membangun momentum.

Keberanian Baru untuk Era Baru
Sumitro Djojohadikusumo mengajarkan kita bahwa negara harus berani mengambil peran strategis dalam pembangunan ekonomi. Pada 1973, keberanian itu berarti menutup pintu impor tekstil untuk melindungi industri dalam negeri yang baru tumbuh. Dan strategi itu berhasil--Indonesia memiliki industri tekstil yang kuat selama puluhan tahun.

Namun, di abad ke-21, keberanian harus dibarengi dengan kerendahan hati--kesadaran bahwa pemerintah tidak tahu segalanya dan harus terus belajar dari data dan eksperimen. Keberanian untuk menghentikan program yang gagal melalui sunset clauses. Dan kecerdasan untuk bertindak sebagai koordinator ekosistem, bukan komandan tunggal.

Yang dibutuhkan bukan negara yang mundur dari ekonomi, melainkan negara yang tangkas--yang tahu kapan harus mengintervensi pasar sebagai "market-maker of last resort" dan kapan harus membiarkan inovasi mengalir. Inilah esensi Sumitronomics 4.0: sebuah sintesis antara idealisme strategis masa lalu dengan realisme adaptif masa depan, demi kesejahteraan rakyat banyak.

Pertanyaan yang tersisa bukan lagi "apakah kita butuh negara yang kuat?" melainkan "negara kuat seperti apa yang kita butuhkan?" Jawaban artikel ini jelas: negara yang mampu belajar, bereksperimen, dan beradaptasi tanpa kehilangan arah strategisnya.


(miq/miq)

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |