
Ukuran Font
Kecil Besar
14px
Tersangka curanmor anggota polisi ditembak di bagian kaki. Waspada/Ist
Scroll Untuk Lanjut Membaca
IKLAN
Tersangka berinisial MAL, 23, warga Jl. SM Raja Gg Sahrudin, Medan Amplas, di dor karena melawan saat pengembangan mencari keberadaan tersangka F (DPO) di Gg Suka Kel. Sitirejo III, Kec. Medan Amplas. Sedangkan korban curanmor merupakan anggota Polsek Patumbak Brigadir H Manulang, 35, warga Jl. Menteng VI, Medan Denai.
Kapolsek Patumbak Kompol Daulat Simamora kepada wartawan, Selasa (24/6) menyebutkan, saat kejadian, korban yang merupakan anggotanya sedang melaksanakan tugas dipimpin Kanit Reskrim Iptu M.Y Dabutar.
Korban memarkirkan sepeda motor di halaman kantin Bang Iwan, Jl. Pertahanan, Patumbak, lalu pergi bertugas. “Ada tiga unit sepeda motor anggota Unit Reskrim yang di parkir di lokasi, dan ketiga sepeda motor itu telah dicoba oleh pelaku merusak kunci kontaknya menggunakan kunci T,” ujar Kapolsek.
Saat Kanit Reskrim beserta anggota sampai di lokasi setelah selesai melaksanakan tugas, mereka melihat pelaku sudah berhasil membobol satu unit sepeda motor serta hendak membawanya kabur,.sehingga langsung diamankan.
“Tersangka yang tertangkap tangan sedang melakukan aksinya MAL, 23, sedangkan rekannya yang standby di sepeda motor berhasil kabur,” kata dia.
Pengakuan tersangka, telah melakukan pencurian sepeda motor di beberapa lokasi di wilayah Medan. Sehingga, kata Kapolsek, pihaknya masih melakukan pengungkapan-pengungkapan di TKP lainnya.
Dikatakan juga, hasil dari pencurian digunakan tersangkan untuk berjudi, membeli narkoba jenis sabu – sabu serta berfoya-foya bersama temannya. “Setelah kita lakukan test urine terhadap tersangka hasilnya positif narkoba,” sebutnya.
Barang bukti diamankan, satu pasang kunci T, dua besi pipih mata kunci yang diruncingkan sebagai alat perusak kunci kontak, satu kunci L serta satu buah tang jepit. Kemudian, satu unit HP serta sepeda motor Honda Beat BK 4814 AGS milik anggota kita yang dicuri pelaku.
Tersangka dijerat Pasal 363 Ayat ( 2 ) KUHPidana. Dengan ancaman hukuman selama-lamanya lima tahun penjara.(m10)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.