Suasana pembagian bantuan secara simbolis oleh BWI Sumut. Waspada.id/ist
Ukuran Font
Kecil Besar
14px
MEDAN (Waspada.id): Badan Wakaf Indonesia (BWI) bekerjasama dengan Perwakilan BWI Provinsi Sumatera Utara, menyalurkan bantuan kepada korban bencana alam di Sumatera Utara dan Aceh masing-masing 150 paket sembako di Sekretariat BWI Sumut Komplek Asrama Haji Medan, Senin (22/12/2025).
Ketua BWI Sumatera Utara, H Solehuddin Sagala, SH. M.Si usai penyerahan bantuan yang bersumber dari Imbal Hasil Wakaf Uang menjelaskan, adapun bantuan yang diberikan kepada Sumut khususnya kepada daerah yang terdampak banjir, yakni ke Kabupaten Langkat sebanyak 50 paket dengan rincian ke Kecamatan Tanjungpura 30 paket serta Kecamatan Sei Lepan 20 paket.
Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN
Kemudian untuk Tapanuli Tengah dan Sibolga sebanyak 65 paket serta di Tapanuli Selatan sebanyak 35 paket.
“Adapun paket sembako yang diberikan adalah beras, gula putih, minyak makan, kecap, sarden, garam,sabun, deterjen, pakaian layak pakai dan kebutuhan lainnya,” jelas Soleh.
Dalam keterangannya Soleh memberikan apresiasi serta terima kasih kepada BWI Pusat yang telah menyalurkan bantuannya kepada para korban bencana alam yang melanda kawasan Sumut dan Aceh khususnya, sehingga diharapkan dapat meringankan para korban bencana yang masih dapat bertahan meski dengan segala keterbatasannya.
“Jiwa filantropi kepada saudara kita yang tengah ditimpa musibah ini diharapkan dapat meningkatkan semangat umat khususnya yang memiliki kelebihan harta untuk mewakafkan sebagian rezekinya demi penguatan umat, peningkatan kesejahteraan umat serta beberapa hal penting keumatan lainnya,” kata Soleh.
Berkaitan dengan program peningkatan pengelolalaan wakaf uang ini, Soleh menjelaskan bahwa BWI Perwakilan Sumatera Utara baru memiliki lembaga kenaziran wakaf uang di tahun 2025 ini yang bertujuan mengumpulkan semaksimal mungkin wakaf uang di kalangan umat untuk mengembangkan potensi wakaf.
Soleh menambahkan perbedaan paling mendasar antara zakat dengan wakaf. Kalau zakat harus dibagi kepada mustahak seluruhnya, sedangkan wakaf yang boleh diambil adalah hasil manfaatnya. “Jadi wakaf pokok tidak boleh berkurang sampai akhir,” pungkasnya.(id18)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.






















































