Parlemen Tanpa Suara?

2 hours ago 1

Oleh: Farid Wajdi

Di jalanan, suara rakyat menggema keras. Spanduk terbentang, orasi bersahutan, tuntutan disampaikan dengan bahasa yang kadang kasar, kadang lirih, tetapi hampir selalu jujur. Ironinya, gema itu kerap berhenti di pagar tinggi gedung parlemen.

Di dalam Senayan, yang terasa justru sunyi. Pertanyaan pun mengemuka: apakah parlemen sedang kehilangan suaranya, atau sengaja memilih untuk tidak bersuara?

Secara normatif, parlemen adalah jantung demokrasi perwakilan. Ia hadir bukan semata untuk memproduksi undang-undang, melainkan untuk menerjemahkan kehendak warga menjadi kebijakan publik.

Fungsi ini menempatkan parlemen sebagai ruang artikulasi, tempat kepentingan yang beragam diperdebatkan secara terbuka. Namun dalam sejumlah momentum krusial, kesan yang muncul bergerak ke arah sebaliknya.

Ketika kritik publik menguat dan demonstrasi berlangsung luas, suara dari Senayan terdengar samar, defensif, bahkan absen. Parlemen tampak lebih sibuk merawat stabilitas prosedural ketimbang merespons kegelisahan sosial.

Fenomena ini bukan sekadar kesan emosional. Kritik dari NU Jawa Tengah (2024), Dignity Indonesia (2025), Jentera (2024), dan LBH (2024) membentuk mosaik kegelisahan yang konsisten.

Keempatnya menyoroti persoalan serupa: saluran formal representasi politik tidak bekerja optimal, sementara ruang kebebasan berpendapat justru menyempit. Ketika kritik mengeras di luar gedung parlemen, lembaga perwakilan tidak tampil sebagai penyeimbang, melainkan terlihat berlindung di balik tata tertib dan kesepakatan elite.

Dampak kondisi ini bagi warga konstituen terasa nyata. Konstituen bukan hanya pemilih lima tahunan, melainkan pemilik kedaulatan yang menitipkan mandat. Ketika parlemen gagal menyuarakan keresahan mereka, relasi representasi berubah menjadi hubungan administratif. Rakyat memilih, wakil duduk, lalu jarak perlahan terbentuk.

Dalam jangka panjang, jarak tersebut memicu apatisme, sinisme politik, dan penurunan kepercayaan. Demokrasi tetap bergerak secara prosedural, tetapi kehilangan energi partisipatif yang menjadi rohnya.

Secara teoretik, Hannah Pitkin melalui The Concept of Representation (1967) membedakan representasi formal dan representasi substantif. Pemilu menghasilkan legitimasi formal, sedangkan representasi substantif hadir saat wakil sungguh memperjuangkan kepentingan yang diwakili.

Parlemen yang jarang mengajukan kritik terhadap kebijakan eksekutif, atau enggan merespons suara publik, terjebak pada formalitas tanpa kedalaman makna.

Pertanyaan berikutnya mengarah pada sebab. Salah satu faktor terletak pada konfigurasi politik pasca-pemilu. Koalisi besar di parlemen cenderung meredam oposisi. Stabilitas politik dijadikan justifikasi untuk menekan perbedaan pandangan.

Kritik dipersepsikan mengganggu harmoni, sementara oposisi dinilai kontraproduktif. Konsekuensinya, fungsi pengawasan melemah dan fungsi legislasi melaju cepat tanpa deliberasi publik yang memadai.

Pakar politik Marcus Mietzner (2024) menyebut kecenderungan tersebut sebagai gejala cartelization of parties. Partai-partai memilih berkompromi demi akses kekuasaan dibanding memperjuangkan garis ideologis dan aspirasi konstituen.

Dalam situasi seperti ini, parlemen berisiko berubah menjadi stempel kebijakan eksekutif, bukan penjaga kepentingan rakyat. Kritik dari luar tidak diterjemahkan menjadi perdebatan substantif di dalam, melainkan dipandang sebagai gangguan eksternal.

Desain sistem politik turut memperparah keadaan. Ambang batas parlemen yang tinggi menyebabkan jutaan suara pemilih tidak terkonversi menjadi kursi.

Secara hukum mekanisme ini sah, tetapi secara demokratis menimbulkan problem serius. Robert A. Dahl dalam Polyarchy (1971) menekankan demokrasi menuntut inklusivitas dan kesetaraan partisipasi.

Ketika suara signifikan warga tidak terwakili, parlemen kehilangan sebagian legitimasinya. Warga yang merasa tersisih dari representasi cenderung mencari kanal lain untuk bersuara, terutama jalanan.

Dalam konteks tersebut, demonstrasi tidak layak dipahami sebagai ancaman demokrasi. Ia muncul sebagai gejala demokrasi yang tersumbat. Jürgen Habermas (1996) memandang ruang publik sebagai arena diskursus warga.

Ketika parlemen gagal berfungsi sebagai perpanjangan ruang publik, tekanan akan muncul dari luar sistem. Persoalannya bukan pada kerasnya suara jalanan, melainkan pada kebisuan institusional yang mendorong warga berteriak lebih lantang.

Ironi lain terlihat saat kritik publik dibalas dengan delegitimasi. Demonstran dicap tidak memahami substansi, dipolitisasi, atau dianggap mengganggu ketertiban. Pendekatan ini mengabaikan kenyataan sederhana: kritik lahir karena warga merasa tidak didengar.

Jentera (2024) mengingatkan demokrasi tanpa kritik berubah menjadi administrasi kekuasaan. Parlemen yang alergi kritik sedang mereduksi demokrasi menjadi prosedur hukum belaka.

Catatan LBH (2024) menunjukkan peningkatan kriminalisasi ekspresi, baik melalui pasal karet maupun tekanan non-hukum. Dalam situasi seperti ini, parlemen seharusnya tampil sebagai benteng kebebasan sipil.

Ketika justru diam, atau ikut melahirkan regulasi yang membatasi ruang kritik, parlemen menjauh dari mandat konstitusionalnya sebagai pelindung hak warga.

Bukan berarti parlemen sepenuhnya tanpa suara. Sejumlah anggota legislatif tetap menyampaikan kritik dan pertanyaan tajam. Namun suara tersebut sering tenggelam dalam arus besar kompromi politik. Persoalannya bersifat struktural, bukan personal.

Tanpa reformasi cara kerja, peningkatan transparansi, dan keberanian politik, suara kritis akan terus menjadi minoritas simbolik.

Urgensi bagi parlemen untuk kembali bersuara berkaitan langsung dengan legitimasi. OECD (2021) menunjukkan kepercayaan publik terhadap lembaga perwakilan sangat dipengaruhi persepsi responsivitas.

Parlemen yang aktif mendengar dan menanggapi kritik cenderung memperoleh kepercayaan, meski kebijakannya tidak selalu populer. Sebaliknya, parlemen yang memilih diam akan kehilangan wibawa, meski prosedurnya tampak sempurna.

Bagi warga konstituen, parlemen yang bersuara menyediakan jembatan antara kegelisahan dan kebijakan. Bagi negara, parlemen yang kritis berfungsi sebagai sistem koreksi dini yang mencegah kesalahan kebijakan berkembang menjadi krisis legitimasi. Kritik di dalam lembaga jauh lebih sehat dibanding akumulasi kemarahan di luar pagar.

Parlemen tidak dituntut selalu menolak pemerintah. Yang dibutuhkan adalah keberanian bertanya, menguji argumen, dan membuka ruang partisipasi publik secara luas.

Suara tersebut dapat hadir melalui debat terbuka, penolakan berbasis argumen, atau mekanisme konsultasi yang sungguh melibatkan warga. Tanpa langkah itu, parlemen akan terus dipersepsikan sebagai ruang sunyi di tengah hiruk-pikuk demokrasi.

Pertanyaan “Parlemen Tanpa Suara?” berfungsi sebagai peringatan serius. Demokrasi tidak runtuh karena limpahan kritik, melainkan karena institusi perwakilan berhenti mendengar.

Parlemen yang memilih diam mempertaruhkan makna keberadaannya sendiri. Indonesia tidak kekurangan suara rakyat. Tantangannya terletak pada keberanian parlemen untuk mengartikulasikannya secara jernih, tegas, dan berpihak pada kepentingan publik.

Penulis adalah Founder Ethics of Care, Anggota Komisi Yudisial 2015-2020, dan Dosen UMSU

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |