BRT Plt Sekda 2023 Berpotensi Rugikan Negara Rp180 Juta, APH Diminta Usut

2 days ago 12
Kabag Umum Setdakab, Roni Desky, S. Sos. Waspada/Seh Muhammad Amin Kabag Umum Setdakab, Roni Desky, S. Sos. Waspada/Seh Muhammad Amin

KUTACANE (Waspada): Biaya Rumah Tangga (BRT) Plt Sekda Yusrizal pada 2023 lalu yang diduga tidak memiliki dasar hukum yang sah. (Perbub dan Perda)

Hal tersebut berpotensi memberikan beban finansial pada keuangan daerah, dan berisiko merugikan keuangan negara hingga Rp180 juta, untuk itu Aparat Penegak Hukum (APH) diminta mengusut tuntas kasus ini.

Pasalnya, penyebab utama dari yang diduga tidak memiliki dasar hukum yang sah terletak pada kurangnya pengawasan dan pengendalian yang efektif oleh Sekretaris Daerah terhadap pelaksanaan anggaran di bawah tanggung jawabnya.

Selain itu, Pejabat Pengelola Teknis Kegiatan (PPTK) juga ditemukan tidak mematuhi ketentuan dalam pembayaran pengeluaran yang menjadi tanggung jawabnya, kata sumber yang meminta namanya dirahasiakan kepada Waspada.id, Rabu (16/4) malam.

Sumber menjelaskan, Pelaksana Tugas (Plt) Sekda Kabupaten adalah pejabat yang ditunjuk untuk menjalankan tugas dan wewenang Sekda Kabupaten untuk sementara waktu, biasanya karena kekosongan jabatan atau ketidakhadiran Sekda.

Biaya rumah tangga diberikan kepada pejabat negara atau pemerintah untuk membiayai kebutuhan rumah tangga dan protokoler dalam menjakankan tugas dan wewenangnya.

Kewenangan dalam hal ini, kewenangan untuk memberikan BRT kepada Plt Sekda Kabupaten biasanya ditentukan oleh peraturan daerah atau peraturan Bupati/Wali Kota.

Apakah seorang Plt Sekda Kabupaten/Kota bisa diberikan biaya rumah tangga tergantung pada peraturan daerah atau peraturan Bupati/Wali Kota yang berlaku. Jika peraturan tersebut memuat ketentuan tentang pemberian BRT kepada Plt Sekdakab/kota, maka Plt Sekda Kabupaten/Kota dapat diberikan BRT.

“Namun jika tidak ada ketentuan tersebut, maka Plt Sekda Kabupaten mungkin tidak berhak menerima biaya anggaran rumah tangga,” ucap sumber.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Kabag Umum Setdakab, Roni Desky mengatakan, ini dasar hukumnya, Plt (Pelaksana Tugas) Sekda (Sekretaris Daerah) dapat memperoleh anggaran biaya rumah tangga, tetapi hal ini tergantung pada peraturan dan kebijakan yang berlaku di daerah tersebut. Berikut beberapa informasi terkait hal tersebut:

Dasar Hukum

  • Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2019, mengatur tentang pengelolaan keuangan daerah, termasuk anggaran biaya rumah tangga untuk pejabat daerah.
  • Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, yang telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 21 Tahun 2011, mengatur tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah, termasuk anggaran biaya rumah tangga untuk pejabat daerah.

Anggaran Biaya Rumah Tangga

  • Anggaran biaya rumah tangga untuk pejabat daerah, termasuk Plt Sekda, biasanya diatur dalam Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
  • Besarnya anggaran biaya rumah tangga untuk Plt Sekda dapat bervariasi tergantung pada kebijakan daerah dan posisi Plt Sekda dalam struktur pemerintahan daerah.

Kewenangan

  • Kewenangan untuk menentukan anggaran biaya rumah tangga untuk Plt Sekda biasanya berada pada kepala daerah atau DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah).
  • Plt Sekda dapat mengajukan proposal anggaran biaya rumah tangga kepada kepala daerah atau DPRD untuk dipertimbangkan dan disetujui.

Dengan demikian, Plt Sekda dapat memperoleh anggaran biaya rumah tangga jika telah diatur dalam peraturan daerah dan APBD, serta telah disetujui oleh kepala daerah atau DPRD, tambah Roni Desky.

Namun hal ini sangat disesalkan dan keliru serta tidak ada kaitannya dengan DPRD, bahkan mereka tidak tahu sama sekali soal BRT Plt Sekda tahun 2023 lalu saat ditanyai, tambah sumber. (cseh)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

BRT Plt Sekda 2023 Berpotensi Rugikan Negara Rp180 Juta, APH Diminta Usut

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |