BPJS Ketenagakerjaan Salurkan Manfaat Program Rp24,52 Miliar Di Padangsidimpuan

3 weeks ago 15
Sumut

BPJS Ketenagakerjaan Salurkan Manfaat Program Rp24,52 Miliar Di Padangsidimpuan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Padangsidimpuan, Christian Natanael Sianturi (6 kiri/baju putih) foto bersama dengan Wali Kota Padangsidimpuan Dr. Letnan Dalimunthe, M.Kes (7 kiri) dan pimpinan OPD di lingkungan Pemko Padangsidimpuan usai penyampaian laporan pembayaran manfaat program BPJS Ketenagakerjaan di Kota Padangsidimpuan. Waspada.id/ist

Ukuran Font

Kecil Besar

14px

P.SIDIMPUAN (Waspada.id) : Dari Januari hingga Juli 2025, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan telah menyalurkan manfaat program perlindungan jaminan sosial sebesar Rp24,52 miliar kepada peserta dan keluarga peserta BPJS Ketenagakerjaan di wilayah Kota Padangsidimpuan.

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Padangsidimpuan, Christian Natanael Sianturi, Senin (25/8/2025) mengatakan, Rp24,52 miliar manfaat program BPJS Ketenagakerjaan yang disalurkan tersebut merupakan akumulasi dari manfaat yang disalurkan atas 3.313 kasus atau klaim di Padangsidimpuan sejak Januari sampai Juli 2025.

Sebagai lembaga pemerintah yang diberi amanah untuk melindungi setiap pekerja, ucapnya, sesuai dengan UU Nomor 24 Tahun 2011, program perlindungan yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Selain UU No 24 Tahun 2011 tentang BPJS, lanjut Christian, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 20011 tentang Optimalisasi Program Jamsostek menjadi landasan bagi BPJS Ketenagakerjaan untuk memperkuat komitmennya dalam memberikan pelindungan sosial kepada setiap pekerja.

Atas dukungan berbagai pihak, temasuk pemerintah daerah dan pemangku kepentingan, ungkapnya, jumlah pekerja di wilayah Kota Padangsidimpuan yang menjadi peserta program BPJS Ketenagakerjaan dari tahun ke tahun terus meningkat dibuktikan dengan meningkatnya peserta maupun ahli waris yang memperoleh manfaat pogram BPJS Ketenagakerjaan.

“Kami terus memastikan bahwa setiap pekerja yang terdaftar memperoleh haknya secara cepat, tepat, dan transparan. Angka pembayaran manfaat ini bukan hanya statistik, tetapi bukti nyata hadirnya perlindungan bagi pekerja di Padangsidimpuan,” ujar Christian Natanael Sianturi.

Menurutnya, pencapaian penyaluran manfaat program BPS Ketenagakerjaan dalam rentang waktu 7 bulan yang mencapai Rp24,52 miliar di Padangsidimpuan merupakan bukti nyata bahwa hadirnya BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan perlindungan dan kepastian jaminan sosial telah dirasakan oleh masyarakat.

Christian Natanael, mengungkapkan bahwa kahadiran BPJS ketenagakerjaan bukan hanya sebatas untuk jaminan perlindungan sosial, tapi termasuk untuk pengentasan kemiskinan sebagaimana diamanatkan dalam UU Nomor 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2025–2045 dan Inpres Nomor 8 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Pengentasan dan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem.

“Pogram Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan memiliki peran strategis dalam mendukung ketahanan ekonomi keluarga pekerja sekaligus menekan angka kemiskinan,” jelas Christian.

Jika seorang pekerja yang terdaftar sebagai peserta program BPJS Ketenagakerjaan meninggal dunia, maka bukan ahli waris saja yang mendapat santunan, tapi termasuk beasiswa bagi anaknya hingga ke perguruan tinggi. “Ini membuktikan BPJS Ketenagakerjaan hadir sebagai solusi masa depan dan kesejahteraan keluarga,” ungkapnya.

Untuk itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Padangsidimpuan Christian Natanael mengajak seluruh pihak, baik pemerintah daerah, pelaku usaha, maupun masyarakat, untuk bersama-sama memperluas cakupan kepesertaan agar semakin banyak pekerja yang terlindungi.(id46)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |