
Sejumlah warga melakukan perusakan pagar seng milik PT Tun Sewindu. Hal itu ditangarai atas instruksi dari Kadis LHK Provinsi Sumatera Utara, Minggu (23/2). Waspada/Ist
MEDAN (Waspada): Dinilai telah melakukan tindakan sewenang-wenang dalam membongkar pagar seng di lahannya, PT Tun Sewindu somasi Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Sumatera Utara.
Hal itu diungkapkan Kuasa Hukum PT Tun Sewindu, Junirwan Kurnia, SH kepada awak media bahwa pihaknya memberikan waktu 3 x 24 jam kepada Kadis LHK Provinsi Sumatera Utara, jika pagar seng lahan PT Tun Sewindu tidak dikembalikan seperti semula maka pihaknya melakukan upaya hukum (legal action).
“Dalam hal ini kita akan membuat laporan polisi tentang dugaan tindak pidana pengrusakan (ex pasal 770 dan atau pasal 406 dan pasal 362 jo. Pasal 55 ayat (1) KUHPidana dan pencurian serta mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) sebagaimana ketentuan dalam peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2019 dan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2019,” ujarnya didampingi AKBP (Purn) Amwizar, SH, MH dan Ilham Gandhi Lubis, SH di Medan, Senin (24/2).
Menurut Junirwan Kurnia, SH tindakan secara gegabah dan sewenang-wenang dengan memerintahkan untuk membongkar pagar milik kliennya sesuai dengan fakta-fakta yang diperoleh pada Minggu (23/2) pukul 10.00 Wib.
“Kadis LHK Provinsi Sumut hadir secara langsung ke lokasi dan memerintahkan pembongkaran pagar seng milik klien kami tersebut hingga seluruh material pagar dilepas dan hingga sekarang tidak diketahui keberadaannya,” ujarnya.
Tentunya, klien kami menilai tindakan tersebut merupakan perbuatan sewenang-wenang dan tidak patut dilakukan oleh seorang ASN sebagai Pejabat Pemerintah dengan alasan sebagai berikut.
“Bahwa Dinas Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Provinsi Sumatera Utara tidak pernah mengundang / memanggil klien kami, bahkan klien kami tidak pernah diberi surat peringatan,” terangnya.
Kemudian, lanjutnya, kliennya telah menerima Surat Undangan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Pemerintah Kabupaten Deli Serdang, tertanggal 20 Februari 2025 Nomor: 100.3.12/149.16 untuk meminta keterangan terkait pagar tersebut, namun sebelum kami menghadirinya, ternyata Kadis LHK Provinsi Sumatera Utara telah memimpin langsung pembongkaran tersebut.
“Dalam hal ini, kami menilai Kadis LHK Provinsi Sumut sebagai Aparatur Sipil Negara yang diberi wewenang untuk menjabat sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Provinsi Sumatera Utara, telah bertindak arogan dan sewenang-wenang serta mengabaikan etika,” tegasnya.
Sementara Amwizar, SH, MH Mantan Penyidik Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara menyatakan bahwasannya tambak udang PT Tun Sewindu seluas 40,08 hektar telah beroperasi sejak 1982 yang terletak di Desa Regemuk/Pematang Biara, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang.
Perolehan areal tanah tersebut dengan cara ganti rugi kepada masyarakat pada saat itu. Kemudian pada tahun 1988, PT Tun Sewindu membangun pagar pada bahagian depan areal tambaknya yang menghadap ke jalan umum dengan konstruksi beton setinggi 40 cm s.d 50 cm, dan selebihnya menggunakan material seng.
Lebih kurang sebulan lalu tepatnya pada awal Januari 2025, PT Tun Sewindu merehabnya dengan mengganti material seng yang rusak sekaligus melakukan pengecatan.
Pada tahun 2022, klien kami memperoleh informasi bahwa sebahagian lahan areal tambak miliknya masuk dalam kawasan hutan, oleh sebab itu berdasarkan pasal 110 A dan pasal 110 B Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, maka klien kami melalui suratnya tertanggal 27 September 2022 mengajukan permohonan.
Permohonan tersebut agar areal lahan tambak tersebut dikeluarkan dari kawasan hutan dan diberi kesempatan untuk menyelesaikan perizinan sehingga usaha pertambakan klien kami dalam status legal.
“Untuk itu kami tegaskan kembali kepada Kadis LHK Provinsi Sumatera Utara tersebut, jika dalam waktu 3 x 24 jam pagar seng tersebut tidak dikembalikan seperti semula maka persoalan ini akan dibawa ke jalur hukum sebagai pelajaran kepada pejabat pemerintah agar tidak bertindak arogan dan sewenang-wenang,” tegasnya.
Sebelumnya Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Sumatera Utara, Ir. Yuliani Siregar, M.AP, kepada awak media dengan tegas memerintahkan pembongkaran pagar yang dibangun secara sepihak di kawasan hutan negara di Pantai Labu.
Ia menegaskan bahwa pemagaran tersebut tidak memiliki izin yang sah dan melanggar aturan yang berlaku.
“Belum tentu itu dilepas, jangan seenaknya memagar wilayah hutan lindung. Meski mereka sudah mendaftar dalam Data Tenurial (Datin), bukan berarti bisa semena-mena menguasai lahan tersebut,” ujar Yuliani dalam pernyataannya kepada wartawan.
Ia menambahkan bahwa dirinya telah memberikan instruksi langsung kepada kepala bidang terkait agar segera memerintahkan pihak-pihak yang telah membangun pagar tersebut untuk segera membongkarnya.
“Jika masih membandel, kami sendiri yang akan membongkar pagar itu,” tegasnya.
Lebih lanjut, Yuliani menegaskan bahwa semua pihak harus bekerja sama dan tidak menciptakan situasi yang seolah-olah menjadikan pihak tertentu sebagai tersangka tanpa dasar yang jelas. “Jika memang terbukti ada anggota saya yang menerima sesuatu dari pihak-pihak terkait, silakan laporkan kepada kami,” imbuhnya. (m13)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.