Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) buka suara terkait emiten Bakrie Group, PT. Bakrie & Brother Tbk. (BNBR) yang mendapatkan notasi G yang menunjukkan bahwa emiten tersebut pernah mendapatkan sanksi administratif akibat pelanggaran peraturan di bidang pasar modal dengan kategori pelanggaran sedang.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon Merangkap Anggota Dewan Komisioner Hasan Fawzi mengatakan, meskipun dirinya belum mengetahui lebih rinci terkait hal tersebut, namun penyematan notasi khusus tersebut pengting sebagai informasi bagi investor maupun pemegang sahamnya.
Hasan menjelaskan, para regulator memberikan sejumlah notasi khusus kepada emiten tertentu sebagai bentuk perlindungan bagi investor agar terhindar dari emiten bermasalah. Bagi emiten itu sendiri, notasi ini berfungsi sebagai peringatan transparan terkait kinerja atau status perusahaan seperti sanksi regulator atau masalah hukum sehingga mendorong mereka untuk segera memperbaiki tata kelola dan kepatuhan
"Nanti deh saya cek ya. Tapi intinya notasi khusus ini memang sudah kita apa namanya sudah kita terapkan sejak awal. Dan semua notasi itu tidak berarti adanya pelanggaran tertentu ya," ujarnya saat ditemui di gedung BEI Jakarta, Senin (10/8/2026).
Hasan menjabarkan, sebagian notasi justru untuk memberikan tambahan informasi bagi investor dengan peringatan bagi investor yang ingin membeli emiten tersebut.
"Supaya investor yang ingin melakukan aktivitas transaksi tertentu terhadap saham yang bersangkutan sepanjang memiliki notasi khusus itu sebaiknya tetap melihat dulu apa yang ada di balik notasi dimaksud," jelasnya.
(fsd/fsd)
[Gambas:Video CNBC]

4 hours ago
3
















































