Jakarta, CNBC Indonesia-Badan Kepegawaian Negara (BKN) tetap melanjutkan proses SK Pengangkatan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2024. Meskipun tergetnya diundur dari rencana awal pada bulan ini.
Penetapan NIP CASN 2024 paling lambat 30 Juni 2025 bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan 30 November 2025 bagi calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
Demikianlah disampaikan Kepala BKN Zudan Arif dalam siaran pers, dikutip Rabu (12/3/2025)
Zudan menjelaskan, penyesuaian jadwal ini sendiri dilakukan karena banyak instansi yang mengajukan permohonan penundaan atau pengunduran Terhitung Mulai Tanggal (TMT) pengangkatan CPNS dan/atau PPPK.
Peserta seleksi CPNS yang dinyatakan lulus akan diangkat menjadi CPNS Terhitung Mulai Tanggal atau TMT 1 Oktober 2025 dan Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) akan diterbitkan pada tanggal yang sama.
Selanjutnya, penyerahan keputusan pengangkatan CPNS paling lambat tanggal 01 September 2025. Sementara itu, bagi peserta seleksi PPPK yang mengisi alokasi kebutuhan (formasi) akan diangkat menjadi PPPK TMT 01 Maret 2026 dan keputusan pengangkatan PPPK paling lambat tanggal 01 Februari 2026.
Selain itu, Pertimbangan Teknis atau Pertek Penetapan Nomor Induk CPNS yang telah diterbitkan juga akan disesuaikan menjadi TMT 01 Oktober 2025. Sementara untuk Pertek Penetapan Nomor Induk PPPK menjadi TMT 01 Maret 2026. Instansi yang telah menetapkan keputusan pengangkatan CPNS dengan TMT selain 01 Oktober 2025 dan PPPK dengan TMT selain 01 Maret 2026, diminta untuk menyesuaikan berdasarkan Pertimbangan Teknis BKN.
Adapun bagi pelamar PPPK yang pada tanggal 01 Maret 2026 telah melampaui batas usia pengangkatan tetapi belum melewati batas usia tertentu dalam jabatan yang diduduki, akan tetap diangkat sebagai PPPK dengan masa perjanjian kerja selama satu tahun.
(mij/mij)
Saksikan video di bawah ini:
Video: Anggaran Terbatas, Menpan-RB Akui Formasi ASN Berkurang
Next Article Struktur Kementerian Baru Prabowo Bakal Rampung Bulan Depan!