Billboard Ilegal Berdiri Di Sejumlah Lokasi, Dibekingi Pejabat ?

1 month ago 14
Medan

5 Agustus 20255 Agustus 2025

Billboard Ilegal Berdiri Di Sejumlah Lokasi, Dibekingi Pejabat ? Videotron berukuran besar di Bundaran tugu SIB, jalan Gatot Subroto, Medan. Selasa (5/8).

Ukuran Font

Kecil Besar

14px

MEDAN (Waspada.id) : Sejumlah billboard videotron di beberapa titik strategis Kota Medan sarat masalah. Pasalnya, lokasi berdirinya papan reklame video tersebut diduga menabrak sejumlah aturan.

Pantauan waspada.id pada, Selasa (5/8) sejumlah papan reklame atau videotron yang ada di Medan diduga melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan tentang aturan pendirian reklame, juga diduga belum mengantongi izin.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

Seperti videotron raksasa yang ada di jalan Gatot Subroto, tepatnya di Bundaran tugu SIB.

Papan reklame video yang didirikan oleh PT PKA, jelas berdiri di ruang terbuka hijau (RTH). Yang mana menurut Perda, Billboard atau papan reklame tak boleh dipasang di RTH.

Sumber waspada.id menyebutkan, berdirinya videotron di RTH ini dapat menerobos aturan yang ada akibat kedekatan pemilik PT. PKA dengan Wali Kota Medan di periode sebelumnya.

Papan reklame video (videotron) di perempatan jalan S.Parman dan Zainul Arifin. Selasa (5/8).

Bahkan, sumber yang sama menjelaskan bahwa videotron tersebut tidak hanya melanggar aturan estetika kota, tetapi juga diduga belum mengantongi izin.

Hal serupa juga ditemukan waspada.id di beberapa titik lain. Seperti di perempatan jalan S.Parman dan Zainul Arifin, sebuah videotron berdiri menjulang di atas tugu di persimpangan jalan. Lokasi papan reklame yang berdiri di atas sebuah tugu tersebut dianggap sebagai akal-akalan untuk mengelabui aturan.

“Yang lebih mengejutkan, untuk menghindari aturan yang melarang pemasangan billboard di ruang terbuka hijau (RTH) sebagaimana diatur dalam Perda, pihak terkait diduga membangun tugu sebagai tameng untuk memasang billboard,” ujar salah seorang warga yang enggan menyebutkan namanya.

Videotron yang disamarkan dengan tugu atau landmark di jalan Putri Hijau, di depan gedung Graha Merah Putih. Selasa (5/8)

Pemasangan papan reklame yang disamarkan melalui tugu atau landmark itu juga terlihat di jalan Putri Hijau, tepat di depan gedung Graha Merah Putih.

Terlihat, videotron berukuran sedang berdiri diatas sebuah bangunan yang di sekitarnya tampak seperti taman.

Juga yang sangat kentara, videotron berukuran besar berdiri di bundaran jalan Ir. H. Juanda simpang jalan Samanhudi. Setiap orang yang melintas di jalan tersebut sudah pasti menyadari kehadiran videotron, namun yang tak banyak disadari penempatan papan reklame video tersebut menyalahi aturan.

“Masak Perda bisa kalah sama Perwal? Ini jelas menunjukkan ada permainan,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Bundaran jalan Ir. H. Juanda simpang jalan Samanhudi. Selasa (5/8)

Ia menambahkan, “Kalau bukan orang dekat, mana mungkin bisa seenaknya pasang billboard di tempat-tempat strategis seperti ini.”

Pemerintah Kota Medan diharapkan segera menindak tegas para pelanggar aturan dan menata kembali estetika kota Medan.

Keberadaan billboard ilegal ini tidak hanya merusak pemandangan, tetapi juga menimbulkan pertanyaan tentang penegakan hukum dan transparansi pemerintahan.

Sebelumnya, Dina selaku salah satu Kepala Bidang di Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Medan, mengatakan agar dikirim data bangunan tersebut.

Dia juga mengatakan, berkaitan dengan izin, pihaknya akan mengecek lebih lanjut.

“Boleh dikirim datanya pak, nanti kami cek di datanya dan apakah ada izinnya,“ pungkas Dina, dalam pesan whatsapp kepada Waspada.id.

Dina juga meminta pihak-pihak yang melihat pemasangan iklan yang menyalah untuk mengirim titik kordinatnya, agar ditinjau oleh tim dari dinasnya. (id23)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |