
KUTACANE (Waspada) : Yusrizal menjabat sebagai Pelaksana Tugas (PLT) menjadi Sekretaris Daerah pada Tahun 2023 lalu.
“Anggaran rrumah tangganya yang direalisasikan sekitar Rp 30 juta perbulan selama 6 bulan yang diduga tidak memiliki dasar hukum, kata sumber yang meminta nama dirahasiakan kepada Waspada.id, Rabu (16/4) siang.
Hal tersebut akhirmya disorot dan menjadi topik perbincangan hangat ditengah-tengah masyarakat luas di bumi Sepakat Segenep, sember menjelaskan,
biaya rumah tangga yang direalisasikan tersebut berisiko membebani keuangan daerah.
Namun ia menjelaskan, berdasarkan Undang-undang nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan (AP). Khususnya pada pasal 14 ayat (7) yang menjelaskan wewenang Plt maupun PLH.
“Bunyi dari pasal 14 ayat (7) UU AP itu adalah ‘badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang memperoleh wewenang melalui Mandat tidak berwenang mengambil keputusan dan/atau tindakan yang bersifat strategis yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek organisasi, kepegawaian, dan alokasi anggaran bebernya.
Sementara itu Kabag Umum Setdakab, Roni Desky saat dikonfirmasi Waspada.id, siang tadi di ruang kerjanya membenarkan adanya biaya rumah tangga PLT Sekda sebesar Rp 30 juta perbulan selama 6 bulan (2023) tapi belum dipotong pajak. Ini sudah sesuai prosedur dan ada dasar hukumnya. “Namun kata dia, sebaiknya soal ini temui dulu bapak sekda selesai sholat asar nanti, karena saya sudah jumpa sama bapak sebelumnya.
Iini dasar hukumnya, PLT (Pelaksana Tugas) Sekda (Sekretaris Daerah) dapat memperoleh anggaran biaya rumah tangga, tetapi hal ini tergantung pada peraturan dan kebijakan yang berlaku di daerah tersebut. Berikut beberapa informasi terkait hal tersebut:
Dasar Hukum
-Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2019, mengatur tentang pengelolaan keuangan daerah, termasuk anggaran biaya rumah tangga untuk pejabat daerah.
– Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, yang telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 21 Tahun 2011, mengatur tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah, termasuk anggaran biaya rumah tangga untuk pejabat daerah.
Anggaran Biaya Rumah Tangga
– Anggaran biaya rumah tangga untuk pejabat daerah, termasuk PLT Sekda, biasanya diatur dalam Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
– Besarnya anggaran biaya rumah tangga untuk PLT Sekda dapat bervariasi tergantung pada kebijakan daerah dan posisi PLT Sekda dalam struktur pemerintahan daerah.
Kewenangan
– Kewenangan untuk menentukan anggaran biaya rumah tangga untuk PLT Sekda biasanya berada pada kepala daerah atau DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah).
– PLT Sekda dapat mengajukan proposal anggaran biaya rumah tangga kepada kepala daerah atau DPRD untuk dipertimbangkan dan disetujui.
Dengan demikian, PLT Sekda dapat memperoleh anggaran biaya rumah tangga jika telah diatur dalam peraturan daerah dan APBD, serta telah disetujui oleh kepala daerah atau DPRD.
tambah Roni Desky. (cseh)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.