Biadab, Ayah Tega Cabuli Anak Kandung Hingga Hamil

3 weeks ago 14
Sumut

25 Agustus 202525 Agustus 2025

Biadab, Ayah Tega Cabuli Anak Kandung Hingga Hamil Pelaku cabul sedarah setelah diamankan Polres Madina. Waspada.id/ist

Ukuran Font

Kecil Besar

14px

MADINA (Waspada.id): Satuan Reserse Kriminal Polres Mandailing Natal (Madina) bergerak cepat menangani kasus pencabulan terhadap dua orang anak di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Kotanopan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina).

Peristiwa bejat hubungan sedarah antara ayah dan putri kandungnya ini mengakibatkan kehamilan dan pelecehan seksual. Peristiwa ini menjadi atensi pihak kepolisian, Polres Madina sudah berhasil mengamankan seorang pria berusia 56 tahun yang merupakan ayah kandung korban.

Penangkapan itu berdasarkan Laporan Polisi yang dimasukkan oleh ibu kandung korban. Sang ibu korban melaporkan suaminya (pelaku) ke SPKT Polres Madina pada 20 Agustus 2025.

Menurut keterangan korban kepada Penyidik Satreskrim Polres Madina, ayahnya sudah lama melakukan tindakan pencabulan terhadap dirinya. Awal mula terjadi pada tahun 2022 dan berlangsung hingga Juli 2025 ini.

Kapolres Madina AKBP Arie Sofandi Paloh, SH SIK, melalui Plt Kepala Seksi Humas Iptu Bagus Seto kepada wartawan, Senin, (25/08) menyebutkan jika motif peristiwa pencabulan ayah terhadap putri kandungnya yang masih di bawah umur adalah untuk melampiaskan hawa nafsu melihat putri kandungnya.

Bagus menerangkan, pelaku diamankan di sebuah wilayah di Kabupaten Tapanuli Selatan pada Jumat 21 Agustus 2025, atau satu hari setelah laporan diterima.

“Pelaku melarikan diri ke wilayah Kabupaten Tapanuli Selatan. Atas bantuan dari masyarakat dan personel Polres Tapsel, pelaku berhasil ditangkap dan kini sudah di sel tahanan Polres Madina untuk diproses hukum sesuai prosedur,” kata Bagus.

Di sisi lain, Bagus menjelaskan kronologi peristiwa ini bisa terungkap. Sang ibu korban belakangan ini merasa heran melihat bentuk tubuh korban. “Korban juga sudah lama menutupi peristiwa ini karena diancam oleh pelaku,” jelas Bagus Seto.

Sebagaimana diketahui, peristiwa ini mengakibatkan dua orang korban berusia 16 dan 13 tahun. Korban 16 tahun kini sedang hamil usia 6 bulan, dan korban usia 13 tahun juga menjadi korban pelecehan seksual dengan pelaku yang sama.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal berlapis, yakni, pasal 81 Ayat (1) dan Pasal 82 Ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo. Pasal 76 D dan Pasal 76 E UU RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

“Pelaku dijerat pasal tentang perlindungan anak maksimal 15 tahun penjara ditambah 1/3 karena korban di bawah tanggung jawab pelaku. Pelaku diancam hukuman 20 tahun kurungan penjara,” ungkap Bagus Seto. (id54)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |