
Ukuran Font
Kecil Besar
14px
P.SIDIMPUAN (Waspada.id): ARS, 29, warga Kelurahan Timbangan, Kota Padangsidimpuan, diciduk dari dalam travel angkutan umum karena memiliki narkotika jenis sabu-sabu seberat 47,31 gram di saku celananya, Selasa (19/8/2025) tengah malam.
Sabu itu ia peroleh dari BR, warga Rantau Prapat, Kabupaten Labuhanbatu. Dia diringkus Team Opsnal Satres Narkoba Polres Padangsidimpuan ketika travel yang ditompanginya melintas dan dicegat di Jalan SM Raja Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua.
.
Kapolres Padangsidimpuan AKBP Wira Prayatna melalui Kasi Humas AKP Kenborn Sinaga menerangkan itu kepada wartawan, Rabu (20/8/2025) pagi. Saat ini, katanya, tersangka berikut barang bukti telah diamankan guna diproses hukum lebih lanjut.
Dijelaskan, Senin (18/8/2025) malam, Team Opsnal Satuan Reserse Narkoba menerima informasi. Ada seorang pria membawa sabu dan sedang naik travel Toyota Cayla dari Rantau Prapat, Kabupaten Labuhanbatu menuju Kota Padangsidimpuan.
Diperkirakan, travel bernomor Polisi BM 1956 DC itu akan tiba di Kota Padangsidimpuan antara pukul 00:00 sampai 01:00 WIB. Pria pembawa barang haram tersebut duduk di deretan kursi paling belakang.
Team Opsnal Satres Narkoba langsung sigap dan menunggu travel dimaksud melintas. Sekira pukul 00:20 WIB travel mini bus itu melintas di Jalan SM Raja, Kelurahan Batunadua, Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua dan langsung dicegat.
Petugas mennggeledah seisi mobil. Dari saku celana ARS ditemukan dua bungkus bekas minuman saset yang dibalut tisu. Ternyata di dalamnya, ada lagi dua plastik klip transparan berisi serbuk sabu-sabu yang setelah ditimbang seberat 47,31 gram.
Tersangka mengakui barang haram itu miliknya dan ia peroleh dari BR di Rantau Prapat. Rencananya, sabu itu akan ia konsumsi dan jual kepada siapa saja yang berminat. Kemudian ARS bersama barang bukti diboyong ke Mapolres Padangsidimpuan.
Warga Kelurahan Timbangan kelahiran Simataniarai Kabupaten Tapanuli Selatan tersebut kini mendekam di sel tahanan Satres Narkoba Polres Padangsidimpuan. (id45)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.