
Ukuran Font
Kecil Besar
14px
PALAS (Waspada.id): Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Padanglawas (Palas) kembali berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba jenis sabu-sabu di wilayah Eks Barumun Tengah (Barteng) dengan meringkus 1 bandar, 3 pengedar dan 1 kurir yang diamankan di waktu dan lokasi berbeda.
Kapolres Palas AKBP Dodik Yuliyanto, SIK, melalui Kasat Resnarkoba Polres Palas, Iptu Parlin Azhar Harahap, SH, MH didampingi KBO Satresnarkoba, Ipda Eben Pakpahan, Selasa (5/8) menyampaikan pengungkapan itu berawal dari informasi masyarakat yang telah resah dan khawatir terhadap peredaran narkoba di wilayah itu.
Scroll Untuk Lanjut Membaca
IKLAN
Berdasarkan informasi tersebut personel Satresnarkoba diterjunkan ke lokasi, Sabtu (2/5). Dalam operasi tersebut petugas berhasil meringkus 5 orang beserta barang bukti dari tangan para tersangka. Diantaranya, RH, 45, alias Pendekar warga Parannapa Dolok, terduga bandar dengan barang bukti 73,49 gram sabu-sabu, 1 unit timbangan elektrik, 2 unit HP dan uang tunai Rp300 ribu.
Kemudian tiga orang terduga pengedar yakni, berinisial RHH, 27, warga Desa Gading dengan barang bukti 0,11 gram sabu dan uang tunai Rp200 ribu. Warga Desa Hutaruhon berinisial SD, 46, dengan barang bukti 1,88 gram sabu dan terduga pengedar ketiga berinisial MEI, 37, warga desa Tanjung Rokan dengan barang bukti berupa 16 paket plastik transparan berisi sabu dan 1 paket sabu seberat 3,51 gram serta uang tunai Rp900 ribu.
“Dari hasil pengembangan penangkapan para tersangka itu, kita juga berhasil mengamankan seorang terduga kurir berinisial RR dengan barang bukti 4,70 gram sabu dan satu unit sepeda motor,” kata Parlin Azhar Harahap.
Kasat Narkoba mengatakan, tersangka RR diduga sebagai perantara jual beli sabu atas suruhan seseorang berinisial M, yang berada di Lapas Pekanbaru dan transaksinya di Desa Mananti Kec. Hutaraja Tinggi.
KBO Satresnarkoba, Ipda Eben Pakpahan bersama Ps Kasubsi Penmas Bripka Ginda K Pohan, menambahkan, sesuai hasil interogasi petugas, tersangka RR, setelah menerima barang tersebut kemudian menyerahkannya kepada tersangka RH.
“Para pengedar juga mengakui barang bukti berupa sabu-sabu itu mereka peroleh dari RH, 45, selanjutnya para tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Palas guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ucap Ps Kasubsi Penmas. (Id.57)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.