Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan, bahwa belum ada keputusan terkait rencana penerapan kebijakan bea keluar untuk ekspor batu bara. Pemerintah saat ini masih melakukan kajian untuk memastikan regulasi yang akan diterbitkan tidak mengganggu investasi di sektor pertambangan nasional.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengatakan pihaknya sudah bersepakat dengan Menteri Keuangan Purbaya Yuhdi Sadewa untuk menunggu formulasi yang paling tepat untuk rencana kebijakan penerapan bea keluar ekspor batu bara.
"Saya sampaikan bahwa pembahasan untuk bea keluar batu bara sampai dengan sekarang belum ada keputusan dan itu adalah menjadi kesepakatan saya dengan Pak Menteri Keuangan menunggu formulasi yang kami buat," jelasnya saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (8/6/2026).
Penundaan pembahasan detail mengenai bea keluar tersebut didasari oleh pertimbangan momentum ekonomi makro serta kondisi pasar komoditas global. Bahlil menyebutkan pemerintah tidak terburu-buru dalam mengeksekusi kebijakan tersebut.
"Pandangan saya dan keputusan Menteri Pak Purbaya bahwa timing sekarang belum saatnya untuk kita melakukan pembahasan detail," tambahnya.
Pemerintah terus mencermati pergerakan harga batu bara dunia guna menentukan langkah yang paling efisien bagi penerimaan negara. Meskipun terdapat rencana untuk meningkatkan pendapatan dari sektor sumber daya alam, pemerintah tetap berkomitmen untuk menghargai kontrak-kontrak yang sudah berjalan serta menjaga daya saing pengusaha domestik di pasar internasional. "Kita tetap akan memperhatikan tingkat permintaan dunia dan harga. Kalau untuk domestik pasti semuanya kita akan penuhi," tandasnya.
Mazhab tambang tak berubah
Selain soal bea keluar, Bahlil memastikan bahwa kontrak sektor pertambangan tidak ada perubahan. Hal ini sekaligus menjawab rencana perubahan 'mazhab' bagi hasil tambang seperti bagi hasil migas gross split.
"Pertama sistem di ESDM yang menganut mazhab gross split itu hanya pada sektor migas, saya ulangi di ESDM atas dasar aturan dan arahan Presiden yang menganut gross split hanya pada sketor migas sementara di sektor minerba tidak ada perubahan sama sekali," kata Bahlil.
"Sehingga ini penting saya sampaikan untuk memberikan penegasan bahwa aturan yang sudah ada tidak ada perubahan. Untuk selamanya, itu tugas saya untuk menjaga," tegas Bahlil.
(pgr/pgr)
Addsource on Google

2 hours ago
2

















































